Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pemkab Kutim Tengah Lakukan Pergesaran APBD Murni 2025, Kabag Adpem Insan Bowo: Penyesuaian Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat

SANGATTA – Saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah melakukan pergeseran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim tahun 2025. Seperti yang dilaksanakan di Ruang Ulin, Lantai II Kantor Sekretariat Pemkab Kutim, pada Rabu (30/4/2025), semua perangka...

Berita · 30 Apr 2025

Pemkab Kutim Tengah Lakukan Pergesaran APBD Murni 2025, Kabag Adpem  Insan Bowo: Penyesuaian Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat




SANGATTA – Saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah melakukan pergeseran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim tahun 2025. Seperti yang dilaksanakan di Ruang Ulin, Lantai II Kantor Sekretariat Pemkab Kutim, pada Rabu (30/4/2025), semua perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim, diminta melakukan klarifikasi penyiapan data Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) ke 1 tahun anggaran 2025. 

Dalam kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Insan Bowo Asmoro tersebut, semua PD diminta membawa data-data terkait, diantaranya menyiapkan daftar permasalahan pada masing-masing program dan kegiatan tahun 2025. PD menyiapkan SK, PA, KPA, PPK, PPTK dan Bendahara untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025.

Selain itu, PD mempersiapakn Rancangan Kerangka Acuan Kerja (KAK) berbasis Sub kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025. Berikutnya, PD menyiapkan Rencana Anggaran Kas (RAK) untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025. 

Insan Bowo Asmoro

Ditemui usai membuka kegiatan tersebut, Kabag Administrasi Pembangunan Insan Bowo Asmoro menyebut, pergeseran anggaran dilakukan karena ada kebijakan dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan. Misalnya saja, terkait penggajian dari Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang statusnya berubah ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Jadi itu disesuaikan lagi dengan pergeseran pendanaannya. Baik dari gaji maupun tunjungan mereka (PPPK baru),” ungkap pria berkacamata yang akrab disapa Bowo ini.

Disamping itu, lanjut Bowo, dari segi belanja program kegiatan juga ada pergeseran karena ada penyesuaian yang harus dimunculkan. Jadi ada beberapa program yang akan dikurangi untuk memunculkan program tersebut. 

“Setelah pergeseran hingga akhir bulan ini (April) kita berjalan dulu sambil proses APBD Perubahan,” jelasnya. 

Kemudian, untuk Radalok Triwulan I bakal dilaksanakan pada awal Mei 2025 ini, sanung Bowo. Hal tersebut guna mengevaluasi program selama beberapa bulan triwulan I baik terkait fisik maupun keuangannya. 

Penulis : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pemkab Kutim Tengah Lakukan Pergesaran APBD Murni 2025, Kabag Adpem Insan Bowo: Penyesuaian Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat · PPID Kutai Timur