Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pemkab Kutim Targetkan Tahun 2024, 18 Kecamatan Sudah Nikmati Listrik

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menargetkan tahun 2024 mendatang, seluruh desa di 18 Kecamatan sudah menikmati aliran listrik dari PT PLN. "Kalau lihat daftarnya tahun depan (2024) semua (desa) sudah teraliri (listrik) termasuk di Kecamatan Sandaran," ungkap Bupati Kutim A...

Berita · 28 Apr 2023

Pemkab Kutim Targetkan Tahun 2024, 18 Kecamatan Sudah Nikmati Listrik
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menargetkan tahun 2024 mendatang, seluruh desa  di 18 Kecamatan sudah menikmati aliran listrik dari PT PLN. 

"Kalau lihat daftarnya tahun depan (2024) semua (desa) sudah teraliri (listrik) termasuk di Kecamatan Sandaran," ungkap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, ditemui awak media, usai mengikuti rapat kerja bersama PLN di Ruang Arau Sekertariat Kabupaten (Setkab Kutim), Jumat (28/04/2023) pagi. 


Guna mendukung program itu bisa berjalan sesuai rencana, dirinya menginstruksikan kepada Camat serta Kepala Desa (Kades) yang hadir dalam rapat tersebut untuk  memberikan pemahaman kepada warganya, agar merelakan sebagian lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang jaringan listrik. 

"Sebenarnya dalam regulasi ini (ganti rugi lahan), sebenarnya memang nggak ada. Makanya jangan sampai gara-gara persoalan itu (ganti rugi lahan), malah menyandera wilayah yang membutuhkan aliran listrik," ucap orang nomor satu di Kutim ini. 

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk wilayah desa yang akan menjadi sasaran pembangunan jaringan listrik oleh PT PLN  dan termasuk material yang akan digunakan sudah siap. Termasuk di wilayah terluar Kutim yakni Kecamatan Sandaran. 

Sementara itu, Menager UPL PT PLN Sangatta Bibit Setiadi mengatakan, tahun ini sebanyak 15 desa di 5 Kecamatan akan menjadi sasaran pembangunan jaringan listrik. Diantara Desa Sekerat dan Desa Muara Bengalon (Bengalon) , Desa Mata Air dan Desa Bukit Permata (Kaubun). 

"Desa Kolek, Krayan, Prupuk dan Tanjung Manis (Sangkulirang), Marukangan, Susuk Luar, Susuk Dalam dan Susuk Tengah (Sandaran), Long Noran dan Rantau Panjang (Telen) serta desa Melan (Long Mesangat). 

Penulis : Tehjo
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pemkab Kutim Targetkan Tahun 2024, 18 Kecamatan Sudah Nikmati Listrik · PPID Kutai Timur