Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

SANGATTA - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar rapat Paripurna ke 10 tentang Penyampaian Nota Pengantar oleh Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2...

Berita · 14 Jun 2023

Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022
SANGATTA - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar rapat Paripurna ke 10 tentang Penyampaian Nota Pengantar oleh Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni di Ruang Sidang Utama, Rabu (14/06/2023).

Dari Pemkab Kutim, mewakili pimpinan daerah, Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Zubair, para kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim, Forkopimda, 21 anggota DPRD Kutim serta undangan lainya.

Dalam kesempatan itu, Asisten Ekobang Zubair saat membacakan nota pengantar pemerintah mengatakan, penyampaian nota penjelasan itu sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas  umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan  kemasyarakat serta perwujudan dari upaya untuk mengikuti ketentuan  yang telah diamantakan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang  keuangan negara. Serta Peraturan Pemerintah Nomar 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah. 

“Kemudian, mengenai laporan realisasi anggaran tahun 2022, berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Laporan Realisasi Anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pemibayaan dengan uraian sebagai berikut, untuk pendapatan, realisasi pendapatan tahun anggaran 2022, sebesar Rp5,12 triliun atau 114,974 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 4,46 triliun. Meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 272,43 miliar atau 111,80'6 persen dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp2432,67 miliar,” lanjut Zubair. 
Selanjutnya, untuk realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 4,77 triliun atau 118,796 persen dari anggaran pendapatan tranafer sebesar Rp 4,12 triliun, sedangkan untuk pendapatan yang bersumber dari lain-lain yang sah, sebesar Rp 77,55 miliar atau 82,55 persen dari anggaran pendapatan yang sah sebesar Rp93,94 miliar. 

“Secara keseluruhan, kondisi di atas menunjukkan bahwa realisai pendapatan daerah kita sudah melampaui target yang sudah di tetapkan,” pungkasnya.

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 · PPID Kutai Timur