Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pemkab Kutim Mampu Gaji Dokter Spesialis Hingga Rp 65 Juta, Sekda: Harus Perpedoman Pada Aturan

SANGATTA - Menanggapi hal usulan kenaikan gaji dan insentif oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) khususnya, bagi dokter spesialis sekitar Rp 60 juta hingga Rp 65 juta per bulan, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi mengaku dari sisi anggaran tidak ada masalah sepanjang ada regulasinya."Anggaran...

Berita · 1 Jun 2023

Pemkab Kutim Mampu Gaji Dokter Spesialis Hingga Rp 65 Juta, Sekda: Harus Perpedoman Pada Aturan
SANGATTA - Menanggapi hal usulan kenaikan gaji dan insentif oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) khususnya, bagi dokter spesialis sekitar Rp 60 juta hingga Rp 65 juta per bulan, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi mengaku  dari sisi anggaran tidak ada masalah sepanjang ada regulasinya.

"Anggaran kita selalu siap, tapi harus ada pedoman ataun aturannya. Coba cari informasi lebih lanjut terkait aturan yang digunakan daerah lain. Kalau Perbup, apa dasar dari Perbup itu," kata Rizali Hadi, yang juga selaku TAPD Kutim. 

Rizali berharap Dinas Kesehatan untuk selalu intens berkomunikasi dengan pimpinan dan daerah lainnya yabg sebegai contoh, agar usulan kenaikan gaji dan insentif dokter spesialis bisa terlaksana. 

"Kalau kebutuhan seperti itu, kita harus sesuaikan agar para dokter mau ke Kutim, karena fasilitas untuk RS Muara Bengkal sudah lengkap," ucapnya, Rabu (31/5/2023) di Ruang Arau, Kantir Setkab Kutim, dalam  Rakor Persiapan Operasional RS Muara Bengkal. 

Tak hanya itu, dirinya juga meminta BKPSDM dan Dinkes Kutim untuk bersama-sama mencari aturan terkait penambahan tenaga kesehatan. 


Sehingga nanti bisa mendapatkan tenaga kesehatan yang dibutuhkan bagi di Rumah Sakit  Muara Bengkal. 

“Tenaga Kesehatan  baru didapat, sebanyak 23 orang sementara kita perlu 141 orang. Ini bagaimana RS bisa beroperasi jika tenaganya kurang, kehadiran kita disini tentu semua punya peran masing-masing untuk dapat mewujudkan RS agar segera beroperasi,” harapnya. 

Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pemkab Kutim Mampu Gaji Dokter Spesialis Hingga Rp 65 Juta, Sekda: Harus Perpedoman Pada Aturan · PPID Kutai Timur