Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pemkab Kutim Gelar Rapat Akhir Penyusunan Dokumen RAD PG Kutim 2021-2026

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) melaksanakan Rapat Rencana Aksi Daerah Pengan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Rapat yang diikuti sekitar 14 perangkat daerah (PD) terkait, akademisin serta pihak swasta ini dibuka A...

Berita · 19 Des 2022

Pemkab Kutim Gelar Rapat Akhir Penyusunan Dokumen RAD PG Kutim 2021-2026

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) melaksanakan Rapat Rencana Aksi Daerah Pengan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Rapat yang diikuti sekitar 14 perangkat daerah (PD) terkait, akademisin serta pihak swasta ini dibuka Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Senin (19/12/2022). 

Dalam kesempatani itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan melalui Sektetaris Dinas Ketahanan Pangan Kutim Awang Amir Yusuf mengatakan, Pemda wajib menyusun RAD PG Kabupaten setiap 5 tahun atau mengikuti penyusunan RPJMD. 

Ia mengatakan, RAD PG  Kabupaten Kutim tahun 2022 ini merupakan komitmen penyegaran baru. Dimana pelaksanaan RAD PG sebelumnya, periode tahun 2016 – 2021 sempat mengalami vakum karena beberapa hal. 

"RAD PG Kabupaten Kutim tahun 2022 sampai pada penyusunan dokumen RAD PG tahun 2021-2026 didasarkan pada pedoman nasional," terangnya. 

RAD PG Kabupaten Kutim, lanjut Amir, disusun mengikuti tahun penyusunan RPJMD Kabupaten Kutim dan disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih serta sasaran dan tujuan yang terbentuk kemudian. 

Lebih lanjut ia menjelaskan,  kegiatan RAD PG Kabupaten kutim tahun 2021-2026 telah melalui beberapa tahapan yaitu penyusunan isu-isu strategis, penetapan indikator RAD PG Kabupaten Kutim, menyusun tujuan strategis dan rencana aksi. 

"Penyelenggaraan forum FGD RAD PG serta menyusun rancanagan awal. penyusunan dokumen RAD PG Kutim tahun 2021-2026 melibat sebanyak 14 PD," ucapnya. 

Selain penyusunan dokumen ini telah terbentuk Forum RAD PG Kutim yang terdiri dari, pengarah Bupati dan Wabup, serta forum teknis yang terdiri dari 22 anggota, PD, akademis dan swasta, yang diketahui oleh dinas ketahanan pangan. 

"Kita berharap peserta bisa berpartisipasi dalam kegaitan pada hari ini penyusunan RAD PG Kutim, tahun 2021-2026 dan pemaparan rancangan akhir ini dapat menjadi acuan bagi pemangku kebijakan untuk menyusun kegiatan bidang pangan dan gizi," tutup Awang. 

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pemkab Kutim Gelar Rapat Akhir Penyusunan Dokumen RAD PG Kutim 2021-2026 · PPID Kutai Timur