Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik RPPLH Noviari Noor, RPPLH Acuan Pembangunan Daerah

SANGATTA- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah dokumen perencanaan jangka panjang, berlaku hingga 30 tahun, yang memuat arah kebijakan, strategi, dan program perlindungan serta pengelolaan lingkungan.Kedudukan RPPLH sangat strategis, karena ia menjadi acuan utama dala...

Berita · 29 Agu 2025

Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik RPPLH Noviari Noor, RPPLH Acuan Pembangunan Daerah

SANGATTA- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah dokumen perencanaan jangka panjang, berlaku hingga 30 tahun, yang memuat arah kebijakan, strategi, dan program perlindungan serta pengelolaan lingkungan.


Kedudukan RPPLH sangat strategis, karena ia menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD dan RPJMD. Dengan demikian, keberadaan RPPLH menjamin agar pembangunan Kutai Timur tidak berjalan sektoral, melainkan terpadu, harmonis, dan berkelanjutan.


Hal itu disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor saat membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada kegiatan Konsultasi publik Urgensi penyusunan Naskah akademik dan Raperda RPPLH yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, Jumat (29/08/2025) 


Lebih jauh, dirinya menyebut RPPLH di Kutim sudah sangat mendesak. Berdasarkan kajian, saat ini, wilayah yang terbagi menjadi 18 Kecamatan ini, menghadapi sebelas isu strategis lingkungan, mulai dari deforestasi dan degradasi lahan, pencemaran air dan udara, konflik tata ruang, persoalan sampah, aktivitas pertambangan, hingga ancaman kebakaran hutan dan lahan. 



"Tanpa regulasi yang kuat, tantangan ini dapat memperburuk kualitas lingkungan sekaligus menurunkan kesejahteraan masyarakat kita, " ujarnya dihadapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aji Wijaya Effendie, Kepala Perangkat Daerah, Camat serta undangan lainnya.



Penyusunan RPPLH, sambung Noviari (sapaan akrabnya) memiliki dasar hukum yang jelas. Satu diantaranya yakni  memerintahkan agar setiap kabupaten/kota menyusun RPPLH dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah. Karena itu,
penyusunan Perda RPPLH Kutim,  bukan hanya pilihan, tetapi kewajiban yang harus di laksanakan. 



Lebih dari sekadar kewajiban, RPPLH
memiliki makna yang mendalam. Dari
sisi yuridis, RPPLH adalah instrumen
kepastian hukum agar pembangunan
berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. 



"Penyusunan RPPLH dan Raperda ini juga merupakan wujud nyata dari Misi Bupati Kutai Timur yang kelima, yaitu"Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan: menjaga keseimbangan ekologi melalui
pengelolaan sumber daya alam yang
harmonis, terpadu, dan berkelanjutan,"imbuhnya.



Misi ini, menurutnya bukan sekadar kalimat indah, melainkan pedoman arah pembangunan daerah. Melalui RPPLH, misi tersebut,  diturunkan menjadi kebijakan yang lebih konkret. Misalnya, setiap pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, bahkan pertambangan yang harus mengacu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. 

........


Dengan demikian, pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan pelestarian ekologi. RPPLH juga menuntun kita untuk menjaga
keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan. Kawasan budidaya dan kawasan lindung diatur dengan jelas, sehingga ruang hidup masyarakat
terlindungi dan sumber daya alam
dimanfaatkan secara bijak. 


"Dengan cara ini, pembangunan Kutai Timur tidak eksploitatif, melainkan adaptif, selaras dengan prinsip keadilan antar-generasi, " pungkasnya. 


Diketahui, kegiatan yang juga digelar secara daring ini diikuti oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Kalimantan Timur termasuk Kepala DLH  Provinsi Kalimantan Timur serta tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Studi Pengelolaan Sumberdaya Lahan, Universitas Gadjah Mada. 



Penulis : Tejho

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 14 desa persiapan dan 2 kelurahan.




PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik RPPLH Noviari Noor, RPPLH Acuan Pembangunan Daerah · PPID Kutai Timur