Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pemkab Kutim dan Kejari Teken Nota Kesepahaman di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bid...

Berita · 5 Des 2022

Pemkab Kutim dan Kejari Teken Nota Kesepahaman di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim)  melaksanakan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kutai Timur tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut, oleh Kepala BKPP Kutim Misliansyah, dan Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, disaksikan oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BKPP di Ruang Rapat, Senin (5/12/2022).

Usai dilakukan penandatangan, Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, mengatakan tujuan dilaksanakan nota kesepahaman ini untuk sinergitas Pemkab Kutim bersama Kejari Kutim yang implementasinya dilanjutkan dengan Perangkat Daerah yang ada.

Terkait Nota Kesepahaman ini, sambung Henriyadi , pihaknya akan melakukan pendampingan terkait dengan kegiatan-kegiatan. Baik pendampingan secara hukum, bantuan hukum maupun pelayanan hukum kepada BKPP apabila nantinya ada ketidakpuasan ASN yang melakukan tindak pidana atau perbuatan-perbuatan yang menyimpang dan mereka (ASN) bereaksi terhadap hukumnya, di situlah pihaknya akan melakukan pendampingan.

“Kami juga akan selalu memberikan informasi terkait penanganan perkara yang berjalan maupun yang akan berjalan, ketika menyangkut kepada ASN Pemkab Kutim. Hal inilah yang akan kami berikan informasi secara dua arah,” ujar Henriyadi.

Sementara itu Kepala BKPP Misliansyah mengatakan, terkait adanya masalah-masalah dikepegawaian, maka dipandang perlu untuk bekerjasama dengan Kejari  Kutim, apalagi banyak kasus-kasus PNS yang belum bisa ditindaklanjuti. Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.

“Selain itu, kita juga perlu bantuan hukum masalah pendampingan dengan kejaksaan, salah satunya permasalahan administrasi seperti seseorang (ASN) sesuai PP 94 tahun tentang Disiplin PNS, apabila ditahan oleh aparat hukum maka harus diberhentikan sementara,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, kesulitan BKPP terkait masalah surat penahanan, karena surat penahanan itulah sebagai dasar untuk memberhentikan sementara PNS yang lagi tersangkut hukum.

“Makanya kita bekerjasama dengan pihak Kejari terkait hal tersebut, kedepannya kita juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ungkapnya. 

Untuk diketahui ruang lingkup kerjasama nota kesepahaman ini adalah pertukaran data dan informasi yang berhubungan dengan hukum administrasi kepegawaian. Selain itu lingkup data dan informasi dalam Kerjasama ini meliputi pendapat hukum (Legal Opinion), Surat Perintah Penahanan dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tindakan hukum. Selanjutnya lingkup Tindakan hukum lainnya yang meliputi Konsilator dan Mediator.

Penulis : Daus

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pemkab Kutim dan Kejari Teken Nota Kesepahaman di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara · PPID Kutai Timur