Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pemkab Kutim Bakal Berikan Keringanan BPHTP Khusus Pendaftar Tercepat PTSL

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), berencana akan memberikan keringanan berupa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTP) khusus Pendaftaran Percepatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.“Iya benar, sesuai arahan pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) makanya...

Berita · 19 Jan 2023

Pemkab Kutim Bakal Berikan Keringanan BPHTP Khusus Pendaftar Tercepat PTSL

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten  Kutai Timur (Pemkab Kutim), berencana akan memberikan keringanan berupa penghapusan  Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTP) khusus Pendaftaran Percepatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.

“Iya benar, sesuai arahan pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) makanya kita hari ini rapat bersama stekholder terkait untuk mengkaji terlebih dahulu, untuk mendapatkan masukan maupun saran terkait program ini bisa di laksanakan atau tidak,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono Rabu (18/01/2022).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Arau kantor Bupati itu, Poniso yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim ini juga menjelaskan, seluruh Perangkat Daerah (PD) termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut hadir mendukung secara penuh program yang di rencanakan akan digulirkan pada tahun 2023 ini.

“Dengan adanya penhapusan ini (BPHTP) masyarakat bisa langsung mendapatkan sertifikat dan bisa langsung di gunakan, salah satunya untuk pengembangan ekonomi keluarga,” ucap pria berkacamata ini.

Selain itu, dengan adanya program penghapusan BPHTP juga mampu meminimalisisr permasalahan maupun sengketa yang seringa terjadi di tengah masyarakat terkait lahan dan yang tak kalah penting untuk  tertib administrasi pertanahan.

“Hasil Rapat ini akan segera kita buat kajian dan sampaikan ke beliau (Bupati) terkait opsi-opsi yang perlu di lakukan dan nanti leading sectornya ada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pemetaan Hak dan Pendaftaran BPN Kutim Husen, mengaku pihaknya sangat mendukung program penghapusan BPHTP bagi masyarakat yang akan dicanangkan oleh Pemkab Kutim.

“Kami (BPN) berterima kasih karena ini sangat membantu sekali, dan berharap program ini segera bisa terlaksana, kan tinggal menunggu persetujuan dari pak Bupati saja,” ucapnya.

Penulis : Tehjo

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pemkab Kutim Bakal Berikan Keringanan BPHTP Khusus Pendaftar Tercepat PTSL · PPID Kutai Timur