Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pelatihan Peningkatan Bagi Koperasi di Kutim, Semakin Gencar Dilaksanakan oleh Diskop UKM

SANGATTA - Berdasarkan hasil evaluasai yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecill dan Mikro (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di tahun 2022 lalu, dari jumlah keseluruhan Koperasi yang ada di Kutim, masih ada sekitar 70 persen Koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT...

Berita · 5 Sep 2023

Pelatihan Peningkatan Bagi Koperasi di Kutim, Semakin Gencar Dilaksanakan oleh Diskop UKM
SANGATTA - Berdasarkan hasil evaluasai yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecill dan Mikro (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di tahun 2022 lalu, dari jumlah keseluruhan Koperasi yang ada di Kutim, masih ada sekitar 70 persen Koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).


“Tahun sebelumnya kita (Diskop UKM Kutim) hanya sanggup memberikan pelatihan setahun sekali. namun tahun ini (2023) kita sudah mampu menyelenggarakan sebanyak 10 kali,” ujar Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi saat membuka Pelatihan Akutansi Koperasi angkatan IX di Teras Belad Café, Jumat (18/08/2023).


Selain itu, jumlah peserta yang dilibatkan dalam pelatihan Koperasi juga mengalami meningkat. Dimana dalam pelatihan sebelumnya hanya menyertakan sebanyak 25 peserta. Dan kali ini, dalam setiap angkatan melibatkan setidaknya 30 pengurus Koperasi. Sehingga secara keseluruhan, kegiatan pelatihan yang turut menggandeng Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Samarinda ini mampu menyasar sebanyak 300 pengurus  koperasi yang ada di Kutim.


“Outpunya adalah, teman-teman pengurus Koperasi ini jadi lebih paham dan di harapakan mampu memberikan pelaporan keuangan koperasi dengan baik,” imbuhnya.


Selain itu, pihaknya juga membuka diri dan siap memberikan pendampingan apabila ada koperasi yang mengalami permasalahan. Terutama terkait pelaporan keuangan dan proses RAT, yang bisa berdampak dengan adanya sanksi pembekuan atau pembubaran koperasi diberikan oleh Kementrian Koperasi dan UKM.


“Sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 apabila Koperasi tidak melakukan RAT, maka Koperasi tersebut akan di bubarkan, Ini (sanksi) yang ingin kita hindari,” ujarnya.


Diketahui, palatihan yang sudah memasuki angkatan ke IX ini diikuti sebanyak 30 peserta yang merupakan pengurus koperasi dari empat kecamatan, yakni Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 18 hingga 20 Agustus 2023.

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pelatihan Peningkatan Bagi Koperasi di Kutim, Semakin Gencar Dilaksanakan oleh Diskop UKM · PPID Kutai Timur