Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pastikan Urusan Warga Tak Terhambat, Disdukcapil Kutim Tetap Buka Layanan Saat Libur Nasional

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama masa cuti bersama pada 14–15 Mei 2026. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang memiliki keperluan mendesak tetap dapat mengurus dokumen...

Berita · 15 Mei 2026

Pastikan Urusan Warga Tak Terhambat, Disdukcapil Kutim Tetap Buka Layanan Saat Libur Nasional

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama masa cuti bersama pada 14–15 Mei 2026. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang memiliki keperluan mendesak tetap dapat mengurus dokumen kependudukan meski sebagian besar instansi pemerintah sedang libur.



Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, mengatakan pelayanan tetap berjalan dengan penyesuaian jam operasional, yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.



“Kita tetap memberikan pelayanan administrasi bagi masyarakat, namun dengan batasan waktu kerja pukul 08.00 hingga 12.00 siang,” ujar Jumeah kepada awak media, Jumat (15/5/2026).

Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah


Ia memastikan seluruh kebutuhan pelayanan tetap disiapkan secara optimal, mulai dari ketersediaan blangko hingga perangkat teknis pendukung. Dengan demikian, proses penerbitan dokumen fisik seperti KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat diselesaikan tanpa kendala.




Menurutnya, suasana pelayanan selama cuti bersama juga terpantau lebih lengang dibanding hari kerja biasa. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi dan pencetakan dokumen berlangsung lebih cepat karena tidak terjadi antrean panjang.



Meski jumlah pemohon cenderung menurun selama masa libur, Disdukcapil Kutim tetap menyiagakan petugas sesuai jadwal piket yang telah ditetapkan. Upaya itu dilakukan untuk menjaga konsistensi pelayanan publik kepada masyarakat.




Jumeah menegaskan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak boleh terhenti, terlebih menyangkut dokumen kependudukan yang menjadi kebutuhan penting warga.



“Kita tetap siaga dan berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat meski di hari libur,” pungkasnya.



Penulis : Irhan

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.


PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pastikan Urusan Warga Tak Terhambat, Disdukcapil Kutim Tetap Buka Layanan Saat Libur Nasional · PPID Kutai Timur