Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan di SPBU Polres Kutim dan Disperindag Lakukan Tera Ulang

SANGATTA - Senin (1/4/2024), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) dan Polres Kutim melakukan tera ulang, terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU. Kegiatan tersebut berlangsung di SPBU Yos Sudarso II (Depan STC) dan SPBU kilometer 1 Sangatta S...

Berita · 1 Apr 2024

Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan di SPBU Polres Kutim dan Disperindag Lakukan Tera Ulang
SANGATTA - Senin (1/4/2024), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) dan Polres Kutim melakukan tera ulang, terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU. 

Kegiatan tersebut berlangsung di SPBU Yos Sudarso II (Depan STC) dan SPBU kilometer 1 Sangatta Selatan. Pengecekan tersebut untuk memastikan tidak ada kecurangan dari pihak pengelolaan SPBU. 

Ditemui usai pengecekan, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra yang turut didampingi Disperindag Kutim, mengatakan pihaknya melaksanakan pengecekan beberapa SPBU di Kota Sangatta. Ia bersyukur dari 2 SPBU yang dilakukan tera ulang mendapatkan hasil yang baik. 

"Hasil temuan tera ulang kami hari ini, berjalan baik dan normal," ungkap AKP Dimitri Mahendra. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan untuk melakukan pencegahan atau penyimpangan yang dilakukan pihak SPBU. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, sehingga tidak terjadi pelanggaran. 

"Semoga situasi kamtibmas menjelang Hari Raya Idulfitri berjalan dengan aman baik," tambahnya. 

Senada, Plt Kadisperindag Kutim Andi Nur Hadi Putra mengatakan tera ulang ini dilakukan juga sebagai upaya kenyamanan para pemudik menjelang libur lebaran. Ia mengatakan tera ulang dilakukan biasanya rentan waktu 6 bulan atau adanya aduan dari masyarakat terkait kurangnya takaran BBM yang dijual oleh pihak SPBU. 

"Dari beberapa SPBU yang kami lakukan tera ulang, hasilnya masih dibatas toleransi," ucapnya. 

Ia menyatakan setelah sidak ini, bakal kembali dilakukan peninjau ulang terkait pompa yang digunakan dan diberikan evaluasi kepada pemilik SPBU, agar tak melakukan kekeliruan dalam takaran BBM yang dijual. 

Untuk diketahui, Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan.

Penulis : Tehjo
Editor:  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan di SPBU Polres Kutim dan Disperindag Lakukan Tera Ulang · PPID Kutai Timur