Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

MoU Kutim-Blitar Ditindaklanjuti Lewat Skema B2B

SANGATTA – Kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Blitar tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Tahap berikutnya akan diarahkan pada kerja sama teknis antarpelaku usaha dengan pola business to business (B2B).Mekanisme ter...

Berita · 8 Okt 2026

MoU Kutim-Blitar Ditindaklanjuti Lewat Skema B2B



SANGATTA – Kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Blitar tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Tahap berikutnya akan diarahkan pada kerja sama teknis antarpelaku usaha dengan pola business to business (B2B).

Mekanisme tersebut dijelaskan Kepala Bagian Ekonomi Setkab Kutim Suriansyah sebagai bentuk tindak lanjut setelah kerja sama antarpemerintah daerah disepakati.

Dalam kerja sama tersebut, nota kesepahaman atau MoU ditandatangani oleh kepala daerah. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Sekretaris Daerah masing-masing daerah.

“PKS itu antara Sekretaris Daerah Blitar dengan Sekretaris Daerah Kutim,” jelas Suriansyah.

PKS tersebut berkaitan dengan sejumlah perangkat daerah teknis, di antaranya yang menangani urusan perindustrian dan perdagangan, ketahanan pangan serta peternakan.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan diturunkan ke masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti sesuai bidangnya. Dari sana, kerja sama diharapkan dapat berlanjut hingga mempertemukan pelaku usaha dari kedua daerah.

Pemerintah daerah, menurut Suriansyah, pada dasarnya berperan sebagai fasilitator. Pemerintah membantu membuka jalan, menunjukkan sumber pasokan, sekaligus membantu aspek teknis yang berkaitan dengan distribusi.

Sementara proses pembelian dan penjualan menjadi ranah pelaku usaha. Mereka yang nantinya menentukan mekanisme transaksi, harga, pengiriman maupun kebutuhan komoditas.

“Sejatinya mereka itulah yang kemudian membeli dan menjual. Kita ini membukakan jalan,” katanya.

Pola tersebut dinilai penting agar kerja sama tidak hanya menghasilkan dokumen formal, tetapi benar-benar berlanjut menjadi hubungan perdagangan antardaerah.

Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah teknis tetap akan mendampingi pelaku usaha sehingga kerja sama pasokan komoditas dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah.(Tejho)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

MoU Kutim-Blitar Ditindaklanjuti Lewat Skema B2B · PPID Kutai Timur