Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Menbanggakan! Rakat Tenun Kutim Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham

SAMARINDA - Berkat keseriusan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim ) dalam mendukung produk, Selasa (20/06/2023) menjadi sejarah bagi Kabupaten Kutai Timur. Sebab, Tenun Rakat khas Kutai Timur (Kutim) berhasil mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah...

Berita · 20 Jun 2023

Menbanggakan! Rakat Tenun Kutim Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham
SAMARINDA - Berkat keseriusan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim ) dalam mendukung produk, Selasa (20/06/2023) menjadi sejarah bagi Kabupaten Kutai Timur. Sebab, Tenun Rakat khas Kutai Timur (Kutim) berhasil mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kalimantan Timur. (Kaltim) 

Sertifikat KIK tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, kepada Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta kain Tenun Rakat, di acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling, yang dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda.
Tirah Satriani ditemui usai menerima Sertifikat KIK Tenun Rakat ini menyebut, tenun ini bermula pada tahun 2013. Desain Tenun Rakat khas Kutim, berasal dari inspirasi Bupati pertama H. Awang Faroek Ishak, yang kemudian diserahkan kepada warga Desa Kaliorang dari Nusa Tenggara Timur, yang bernama Rusmince. 

"Tenun rakat ini sedikit berbeda dengan kain tenun pada biasanya, karena proses pembuatan tenun rakat dibuat dengan cara diikat secara langsung," beber Tirah.
Lebih lanjut Tirah, menceritakan setelah sempat terkendala karena keterbatasan fasilitas dan informasi, maka di tahun 2020, ia kembali melanjutkan desain motif abstrak tersebu,  ke desain motif yang lebih siap untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif. Dengan maksud, desain motif tenun rakat terus dikembangkan agar menjadi kain khas Kutim.

"Kenapa diberikan nama tenun Rakat? Nama ini diambil dari bahasa Kutai yaitu Rakat yang memiliki arti bersatu. Kain tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong dan kerjasama untuk mendapatkan hasil yang terbaik," jelas Tirah Satriani penerima Surat Pencatatan Ciptaan Kain Tenun Rakat. 

Lebih jauh Tirah Satriani menambahkan, sekarang motif kain tenun Rakat sudah berhasil dipromosikan di berbagai event dan dua tahun terakhir ini, tenun Rakat sudah diikutkan pada event Indonesia Fashion Week. 

"Kami ingin tenun ini menjadi ciri khas Kutai Timur, makanya kami (Dispar Kutim) berinisiatif daftarkan tenun ini agar memiliki sertifikat KIK dan alhamdullilah Tenun Rakat sudah menjadi khas Kutim. Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari berikutnya," jelas isteri Wakil Bupati Kutim ini. 

Dirinya optimis kain Tenun Rakat khas Kutim ini akan menjadi produk ekonomi kreatif yang berdaya saing. 

Untuk diketahui, selain kain Tenun Rakat, Tari Hudoq juga memperoleh Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Untuk Tari Hudoq Sertifikat diterima oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan Kutim Zubair.

Penulis : Daus
Editor : Wak Hedir
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Menbanggakan! Rakat Tenun Kutim Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham · PPID Kutai Timur