Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Mahyunadi Tegaskan Sawah Harus Dilindungi dari Alih Fungsi Jadi Kebun Sawit

SANGATTA - Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengingatkan agar pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur tidak dilakukan dengan mengorbankan lahan pertanian pangan.Menurutnya, tidak hanya pemerintah, masyarakat juga perlu ikut andil dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan komoditas unggu...

Berita · 3 Sep 2026

Mahyunadi Tegaskan Sawah Harus Dilindungi dari Alih Fungsi Jadi Kebun Sawit


SANGATTA - Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengingatkan agar pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur tidak dilakukan dengan mengorbankan lahan pertanian pangan.

Menurutnya, tidak hanya pemerintah,  masyarakat juga perlu ikut andil dalam  menjaga keseimbangan antara pengembangan komoditas unggulan daerah dengan kebutuhan mewujudkan ketahanan pangan.

Wabub Mahyunadi, tidak menampik bahwa komoditas sawit memang memiliki posisi penting dalam perekonomian Kutai Timur. Luas perkebunan yang telah mencapai lebih dari 600 ribu hektare menunjukkan besarnya peran komoditas tersebut bagi masyarakat dan daerah. Namun, besarnya kontribusi sawit juga tidak boleh  mengabaikan sektor pangan.

Ia menjelaskan, ketahanan pangan kini menjadi perhatian penting pemerintah, di tengah kondisi geopolitik dunia yang dinilai tidak stabil. Gangguan terhadap jalur distribusi dapat berdampak langsung pada ketersediaan bahan pangan, sehingga setiap daerah perlu memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.

Dalam konteks Kutai Timur, Wabub Mahyunadi mendorong agar pengembangan sawit tetap berjalan beriringan dengan tanaman pangan seperti padi dan jagung. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kedua sektor tersebut karena sawit memberikan nilai ekonomi, sementara tanaman pangan menjadi sumber kebutuhan dasar masyarakat.

“Jangan sampai ada sawah yang diubah menjadi kebun sawit,” tegas Wabub Mahyunadi saat diwawancarai awak media usai membuka kegiatan Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap Program Peremajaan Sawit Rakyat di Ruang D’Lounge Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (03/09/2026).


Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan pengembangan perkebunan agar tetap sesuai dengan tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Dengan demikian, ekspansi perkebunan tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya lahan dan ketahanan pangan.


Ia berharap kebijakan peremajaan sawit rakyat nantinya tidak hanya meningkatkan produktivitas perkebunan, tetapi juga menjadi bagian dari penataan sektor pertanian secara menyeluruh. Pemerintah, petani, koperasi, perusahaan, dan mitra pembangunan diminta menjaga agar program tersebut berjalan tanpa mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.(Maulana)



#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Mahyunadi Tegaskan Sawah Harus Dilindungi dari Alih Fungsi Jadi Kebun Sawit · PPID Kutai Timur