Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Mahasiswa STAIS Kutim Ikuti Literasi Media Garapan Diskominfo, Diminta untuk Bermedsos dengan Bijak

SANGATTA – Bijak dalam bersosial media (Sosmed) merupakan hal sangat penting, terutama terkait dengan perkembangan kampus. Karena apabila penggunaannya tidak tepat guna maka dampaknya sangat luar biasa.Hal itu disampaikan oleh Ketua STAIS Kutai Timur (Kutim) Dr Satriah, M.Pd saat memberikan sambutan...

Berita · 21 Nov 2024

Mahasiswa STAIS Kutim Ikuti Literasi Media Garapan Diskominfo, Diminta untuk Bermedsos dengan Bijak

SANGATTA – Bijak dalam bersosial media (Sosmed) merupakan hal sangat penting, terutama terkait dengan perkembangan kampus. Karena apabila penggunaannya tidak tepat guna maka dampaknya sangat luar biasa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua STAIS Kutai Timur (Kutim) Dr Satriah, M.Pd saat memberikan sambutan di kegiatan Literasi Media Go to Campus yang bertemakan “Bijak Dalam Bersosmed" kolaborasi antara Diskominfo Staper Kutim denga STAIS Kutim, kamis, (21/11/2024) di Kampus STAIS Kutim.

Dirinya menambahkan sudah banyak korban akibat kurang tepatnya penggunaan media sosial, oleh karena itu sudah sepantasnya agar saling mengingatkan  dan memberi informasi terkait hal-hal yang perlu diwaspadai dalam rangka menjaga dan turut serta meningkatkan mutu generasi akan datang, khususnya di Kutim melalui lembaga STAIS.

“Kita berlabelkan Sekolah Tinggi Agama Islam, tentunya harus bijak dalam bersosmed. Ketika kita melakukan misi dakwah, namun caranya tidak sesuai tentu akan berakibat fatal. Semoga kegiatan ini bisa memperkuat wawasan dalam rangka menggunakan medsos secara tepat guna” pesannya.

Sementara itu Kabid Infrastruktur TI dan Telematika Diskominfo Staper Kutim Sulisman mewakili Kepala Dinas membuka acara ini mengatakan di kegiatan ini, para mahasiswa akan belajar bagaimana mengetahui tips memanfaatkan media sosial agar sesuai dengan rambu-rambu yang ada.

...

“Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi, selektif dalam menyebarkan informasi, tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik dan tidak menyebarkan berita hoaks,” ujar Sulisman.

Selanjutnya dikatakan, sama halnya dengan komunikasi di ranah publik dunia nyata, pada media sosial pun riskan menimbulkan konflik. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik. 

“Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum,” pesannya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur Erwin Febrian Syuhada. Peserta yang hadir dari Fakulatas Ekonomi Syariah dengan didampingi Firdaus salah satu Dosen di STAIS Kutim.

Penulis : Daus

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Mahasiswa STAIS Kutim Ikuti Literasi Media Garapan Diskominfo, Diminta untuk Bermedsos dengan Bijak · PPID Kutai Timur