Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Lewat SIPD, Bappeda Kutim Jamin Transparansi Usulan Pembangunan Desa

BENGALON – Proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini semakin transparan dengan pemanfaatan sistem digital. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjamin, bahwa tidak ada satu pun usulan desa yang hilang, karena semuanya telah terintegrasi dalam Sistem Informasi P...

Berita · 5 Feb 2026

Lewat SIPD, Bappeda Kutim Jamin Transparansi Usulan Pembangunan Desa




BENGALON – Proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini semakin transparan dengan pemanfaatan sistem digital. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjamin, bahwa tidak ada satu pun usulan desa yang hilang, karena semuanya telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menjelaskan. Semua usulan dari tingkat desa hingga kecamatan tetap menjadi catatan penting dalam database perencanaan.
Namun, ia mengingatkan bahwa masuknya data ke SIPD adalah tahap awal, sementara realisasinya harus melewati serangkaian penyaringan yang disesuaikan dengan RKPD yang sudah ditetapkan


Selain itu. Faktor kemampuan keuangan daerah menjadi penentu utama dalam memilih mana usulan yang bisa dikerjakan terlebih dahulu pada tahun berjalan.


"Dinamika alokasi ini memang kompleks, namun semua usulan yang terekapitulasi di SIPD tetap menjadi perhatian kami dan datanya tersimpan sebagai acuan pembangunan," ujarnya saat menanggapi usulan masyarakat dalam agenda rutin tahunan itu, Disaksikan Sekcam Bengalon, Permana Lestari dan unsur Forkopimda serta undangan lainnya, Kamis (05/02/2026). 


Selain urusan anggaran, Ripto juga menyampaikan. Kendala teknis di lapangan sering kali menjadi penghambat utama usulan tersebut dieksekusi. Pihaknya menggambarkan, banyak usulan infrastruktur yang secara legalitas tidak bisa dikerjakan karena lokasinya berada di dalam kawasan yang belum memiliki legalitas yang sah. 


Disisi lain,. Pemerintah  dituntut untuk patuh terhadap aturan hukum. Salah satunya terkait status lahan agar pembangunan tidak menjadi masalah hukum di masa depan. Oleh karena itu, sinkronisasi antara usulan masyarakat dengan status lahan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang terus dikerjakan oleh tim teknis Bappeda.

Dirinya mengkau. Bappeda berkomitmen untuk terus mendorong agar masyarakat mengetahui setiap proses sebuah usulan agar bisa diwujudkan dalam kegiatan. Ke depan, penguatan verifikasi di tingkat kecamatan akan ditingkatkan agar usulan yang masuk ke SIPD benar-benar merupakan usulan yang siap secara teknis dan administrasi.

"Kami tidak ingin memaksakan usulan yang terbentur aturan status lahan, karena itu kami sangat hati-hati dalam menetapkan prioritas agar setiap proyek tepat sasaran dan tidak melanggar regulasi," pungkasnya.


Penulis : Irhan

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.


PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Lewat SIPD, Bappeda Kutim Jamin Transparansi Usulan Pembangunan Desa · PPID Kutai Timur