Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Lantik BPD di 4 Desa Kecamatan Sandaran, Bupati: Tugas BPD Mengawal Pembangunan Desa

SANDARAN – Rabu (28/9/2022) Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, melantik puluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di empat desa yang Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutim. Yakni, BPD di Desa Tanjung Mangkalihat, Manubar, Susuk Dalam dan Desa Marukangan. Prosesi pelantikn tersebut dihelat d...

Berita · 28 Sep 2022

Lantik BPD di 4 Desa Kecamatan Sandaran, Bupati: Tugas BPD Mengawal Pembangunan Desa

SANDARAN – Rabu (28/9/2022) Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, melantik puluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di empat desa  yang Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutim. Yakni, BPD di Desa Tanjung Mangkalihat, Manubar, Susuk Dalam dan Desa Marukangan. Prosesi pelantikn tersebut dihelat di Halaman Kantor Camat Sandaran, dihadiri Camat Sandaran Tri Sukadar serta jajaran, Kades pada empat desa tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Kutim Siti Robiah Ardiansyah Sulaiman serta undangan lainnya. 


Pelantikan Pengurus ini berdasarkan Keputusan Bupati (SK) Kutai Timur Nomor:141.2/K.394,141.2/K.444/,141.2/K.395,141.2/K.425/2022 tetang pemberhentian dan pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mangkalihat, Manubar, Susuk Dalam serta Desa Marukangan. Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur Masa Bhakti 2022-2028.


Bupati Ardiansyah dalam sambutannya menegaskan, bahwa pengurus BPD yang dilantik tersebut merupakan perwakilan masyarakat pada desa setempat. Tugas dan fungsinya adalah mengawal dan memberikan masukan dalam membangun desanya serta mengesahkan Peraturan Desa (Perdes). 


"Perlu diingat! Hati-hati jangan sampai ada kebijakan desa, terutama terkait keuangan. Serta menarik retribusi tanpa ada Peraturan Desa. Untuk lebih meyakinkan, silakan belajar ke Kabupaten, berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Bagian Hukum," pesan orang nomor satu di Pemkab Kutim ini. 


Oleh karena itu, sambung Ardiansyah, BPD memilki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang strategis, bersama Kepala Desa guna meningkatkan pembangunan di desa setempat. 


"Saudara (BPD) bisa berkreasi, berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan (stakeholder) setempat untuk minta bantuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa," pungkas orang nomor satu Kutim,” tuturnya. 


Sementara itu, Camat Sandaran Tri Sukadar berharap, BPD yang dilantik itu mampu menjadi mitra pemerintah dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa masing-masing. 


Sebagai informasi, acara tu juga dirangkai dengan kegiatan Pengukuhan Bunda PAUD Desa se Kecamatan Sandaran dan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kecamatan Sandaran oleh Bunda PAUD Kabupaten Kutai Timur Siti Robiah.


Penulis : Daus

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Lantik BPD di 4 Desa Kecamatan Sandaran, Bupati: Tugas BPD Mengawal Pembangunan Desa · PPID Kutai Timur