Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Kutim Sudah Penuhi Tiga Syarat Utama untuk Berubah status BNK menjadi BNN

SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menyebut, pemerintah daerah terus berupaya memberikan dukungan terhadap proses perubahan status secara vertikal Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.Dukungan tersebut bisa terlihat dari komitmen ya...

Berita · 24 Apr 2024

Kutim Sudah Penuhi Tiga Syarat Utama untuk Berubah status BNK menjadi BNN
SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menyebut, pemerintah daerah terus berupaya memberikan dukungan terhadap proses perubahan status secara vertikal Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.

Dukungan tersebut bisa terlihat dari komitmen yang saat ini sudah ditunjukan oleh pemerintah daerah. salah satunya dengan adanya pembangunan gedung kantor yang sangat representatif yang saat ini, sudah rampung di kerjakan, terletak di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta.

“Selain melalui APBD yang kita sudah support selama ini, ada beberapa prosedur dan syarat yang perlu kita siapkan, agar proses perubahan ini bisa segera terealisasi,” ungkap Wabup Kasmidi Bulang, di sela mendampingi kunjungan kerja Analis Kelembangaan Biro SDM Aparatur BNN RI, Suprayogo dan Koordinator Huma BNN Provinsi Kaltim, Ahmad Fadholi, di Gedung BNK Kutim, Rabu (24/4/2024).

Selain daya dukung bangunan kantor yang cukup megah, dirinya menyebut, pemerintah daerah juga memberikan bantuan tanah hibah seluas dua hektare dalam satu kawasan yang bisa digunakan oleh lembaga yang menangani persoalan obat-obatan terlarang itu, untuk membangun fasilitas penunjang lainya, salah satunya ruang rehabilitasi.

"termasuk adanya kontribusi dari pihak swasta yakni PT Kaltim Prima Coal yang turut andil dalam pembangunan ini,” terang Kasmidi yang juga Ketua BNK Kutim ini. 

Lebih jauh, pria kelahiran 1976 ini menyebut, untuk  proses pembangunan fasilitas pendukung BNN khususnya ruang rehabilitasi, harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh BNN RI. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi melakukan upaya perubahan status  menjadi BNN Kabupaten.

"Nah, kalau itu (perubahan status) sudah clear, baru kita lengkapi fasilitas penunjang lainya. Dan nantinya sudah tidak lagi dipegang oleh Wakil Bupati, sebab penunjukan kepala kantor ini (BNN Kabupaten) langsung dari BNN pusat nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Analis Kelembangaan Biro SDM Aparatur BNN RI, Suprayogo menyebut, Kutim menjadi salah satu Kabupaten yang masuk skala prioritas, yang akan berubah statusnya menjadi BNN bersama dengan 10 daerah lain di Indonesia. Termasuk dua wilayah di Kaltim yakni, Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara.


“Kutim sudah memenuhi tiga syarat utama untuk berubah statusnya menjadi BNN. Selain kesiapan sarana dan prasaranya yang memang representatif, melampaui dari yang kita harapkan. Pemerintah daerah (Pemkab Kutim) juga memberikan lahan yang cukup luas yakni dua hektare. Dimana standar kita di BNN minimal 1,5 hektare. Dan yang terakhir, lokasi kantornya yang strategis berada satu kawasan dengan pemerintahan,” ujarnya.

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kutim Sudah Penuhi Tiga Syarat Utama untuk Berubah status BNK menjadi BNN · PPID Kutai Timur