Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

KPU Kutim Musnahkan 1.993 Lembar Kelebihan dan Rusak Surat Suara

SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 1.993 lembar kelebihan surat suara dan surat suara rusak pada Selasa (13/2/2024) malam di Halaman Graha Expo Sangatta Utara. Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara dibakar.Disampaikan oleh Ketua KPU Kutim Ulfa...

Berita · 13 Feb 2024

KPU Kutim Musnahkan 1.993 Lembar Kelebihan dan Rusak Surat Suara
SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 1.993 lembar kelebihan surat suara dan surat suara rusak pada Selasa (13/2/2024) malam di Halaman Graha Expo Sangatta Utara. Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara dibakar.

Disampaikan oleh Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, berdasarkan Tata Kelola Logistik pada H-1 harus dilakukan pemusnahan terhadap surat suara yang kelebihan kirim. 

“Artinya secara keseluruhan logistik sudah terpenuhi, maka kelebihannya harus dimusnahkan,” terangnya.

Dirinya merinci, untuk kelebihan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 108 lembar, untuk surat suara Anggota DPR RI sebanyak 214 lembar. Kemudian untuk Surat suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 646 lembar.

“Sedangkan surat suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 991 lembar dan surat suara  Pemilu Anggota DPD sebanyak 34 lembar,” urainya.

Dirinya menambahkan, kelebihan surat suara ini sudah secara keseluruhan, artinya akumulasi kelebihan dan kategori rusak.

“Jadi surat suara ini dari kelebihan kirim dan surat suara yang rusak dan harus dimusnahkan,” ungkapnya.

Terakhir dirinya menghimbau kepada masyarakat Kutim agar menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS pada jam yang sudah ditentukan dan gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya.

“Semoga Pemilu di Kutim dapat berjalan denga aman, lancar, sukses  dengan tingkat partisipasi minimal 80 persen,” harap.

Turut hadir diacara pemusnahan surat suara tersebut Kepala Kesbangpol Kutim Tedjo Yuwono, Plt Kadis Kominfo Staper Kutim Sulisman, Ketua Bawaslu Kutim aswadi beserta jajaran, perwakilan Forkopimda dan perwakilan Partai peserta Pemilu dan undangan lainnya. 

Penulis : Daus
Editor:  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

KPU Kutim Musnahkan 1.993 Lembar Kelebihan dan Rusak Surat Suara · PPID Kutai Timur