Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

KPID Kaltim Bertandang ke Kutim Bahas Persoalan Izin Penyiaran

SANGATTA - Agar penyiaran baik Televisi maupun Radio di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dapat terfilter, maka Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim melakukan kunjungan ke Kutim. Selasa (19/7/2022) Ketua KPID Provinsi Kaltim Irwansyah dan j...

Berita · 19 Jul 2022

KPID Kaltim Bertandang ke Kutim Bahas Persoalan Izin Penyiaran

SANGATTA - Agar penyiaran baik Televisi maupun Radio di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dapat terfilter, maka Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim melakukan kunjungan ke Kutim. 

Selasa (19/7/2022) Ketua KPID Provinsi Kaltim Irwansyah dan jajarannya, diterima Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Kerjanya. Turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Noviari, Sekretaris Diskominfo Perstik Kutim Ronny Bonar SiburianSiburian bersama Kabid Komunikasi dan Informatika, Lisa Komentin, Plt Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan dan Kepala UPT Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim Agus Purnama. 

Bupati Ardiansyah Sulaiman ditemui usai pertemuan itu menjelaskan, banyak hal teknis terkait penyiaran yang dibahas dalam kesempatan itu. 

Untuk itu, ia meminta agar perangkat daerah terkait, dalam hal ini Diskominfo Perstik Kutim, agar membahas lebih dalam lagi bersama KPID terkait penyiaran agar filter siaran baik TV maupun Radio dapat diawasi dengan baik. 

"Sehingga terwujud koordinasi yang baik, antar pemerintah (Diskominfo Perstik Kutim) dan KPID,"  harapnya. 

Sementara itu, Ketua KPID Kaltim Irwansyah mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pendekatan secara persuasif kepada lembaga penyiaran berlangganan di Kutim. Sebab, di Kutim masih banyak lembaga penyiaran berlangganan yang belum memiliki izin (ilegal). Sehingga untuk mendeteksi siaran tidak bisa dilakukan. 

"Sebab kita tidak ingin kasus di daerah lain yang pernah terjadi, bahkan sempat dipidana, terjadi di Kabupaten/Kota lainnya di Kaltim ini," sebut Irwansyah. 

Untuk ia mengimbau agar seluruh lembaga atau pemilik jasa penyiaran Radio/TV berlangganan di Kutim, segera mengurus izin di KPID. Sesuai UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaranpenyiaran, jika melanggar dapat dipidana. 

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

KPID Kaltim Bertandang ke Kutim Bahas Persoalan Izin Penyiaran · PPID Kutai Timur