Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Kepala DPPKB Kutim sebut Pembentukan TPPS di Kutim sudah 100 Persen

SANGATTA - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dr Setiadi Halim mengatakan, kegiatan percepatan penurunan stuntingnting yang telah dilakukan di Kabupaten Kutim adalah, yang pertama pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupa...

Berita · 14 Jul 2022

Kepala DPPKB Kutim sebut Pembentukan TPPS di Kutim sudah 100 Persen

SANGATTA - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dr Setiadi Halim mengatakan, kegiatan percepatan penurunan stuntingnting yang telah dilakukan di Kabupaten Kutim adalah, yang pertama pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kutim berdasarkan SK Bupati, pada tanggal 25 Maret Tahun 2022.

"Sedangkan untuk proses pembentukan TPPS di tingkat kecamatan atau di 18 Kecamatan, sampai April 2022 sudah terbentuk 100 persen. Sementara untuk proses pembentukan TPPS di tingkat desa, per 20 Juni 2022 sudah terbentuk di 139 desa dan 2 kelurahan, sudah 100 persen," ungkap dr Setiadi pada Rakor TPPS Kabupaten Kutim, yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang sekaligus sebagai Ketua TPPS Kabupaten Kutim, di Aula Bappeda, Rabu (13/7/2022). 

Berikut, sambung Setiadi, bahwa telah dilaksanakan orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kabupaten Kutai Timur, sampai akhir Mei 2022 sudah membentuk  sebanyak 177 tim, dengan total anggota sebanyak 531 orang.  Kemudian, Juni telah dilakukan orientasi untuk para kader secara langsung. 

Selanjutnya, Audit Kasus Stunting. Audit Kasus Stunting merupakan merupakan salah satu kegiatan kegiatan prioritas, sebagaimana dimaksud dalam peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2001 tentang Rencana Aksi Nasional percepatan penurunan angkatan di Indonesia pada tahun 2021-2024.

"Dimana ada empat  tahapan terkait kegiatankegiatan audit, yaitu yang pertama pembentukan tim audit. Kedua pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga. Ketiga, diseminasi dan keempat  tindakan lanjut," jelas Setiadi. 

Lebih disampaikan dengan Setiadi, dari empat tahapan audit  di Kabupaten Kutai Timur, pembentukan tim audit telah dilakukan dan ditandai dengan terbitnya SK Tim audit kasus stunting.  

"Terkait langkah selanjutnya dari Tim Audit Kasus Stunting adalah melakukan rapat untuk seluruh tim, baik dari tim pakar maupun tim teknis. Untuk melakukan pengajian dan melaksanakan audit kasus stunting," tutupnya. 

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni


PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kepala DPPKB Kutim sebut Pembentukan TPPS di Kutim sudah 100 Persen · PPID Kutai Timur