Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Kemenag Kutim Tetapkan Zakat Fitra Tahun 1445 H Tertinggi Rp. 50.000 per Jiwa

SANGATTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim dengan nomor 067 tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2024, untuk w...

Berita · 8 Mar 2024

Kemenag Kutim Tetapkan Zakat Fitra Tahun 1445 H Tertinggi Rp. 50.000 per Jiwa
SANGATTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim dengan nomor 067 tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2024, untuk wilayah Kutim dan sekitarnya

“Untuk  nilai tertinggi sebesar Rp50.000/ jiwa, menengah Rp45.000/jiwa serta terendah sebesar Rp40.000/jiwa,”ujar Kepala Kemenag Kutim Ahmad Barkati, Jumat (08/03/2024)


Penetapan tersebut,  berdasarkan masukan dan saran yang disampaikan baik oleh pemerintah, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta  Lembaga Keagamaan Islam lainnya.

Adapun kadar Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M dibayar dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari masyarakat  seberat minimal 2,5 kg setiap jiwa. Selain itu, bagi para Muzaki (wajib Zakat), pihaknya mengimbau agar saat melaksanakan rukun islam ke tiga ini dilakukan minimal tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum 1 Syawal, dan  disarankan dalam bentuk beras.

“Untuk menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah hendaknya dibayarkan pada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat resmi, atau terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau mushalla yang telah terdaftar resmi oleh BAZNAS Kutim,”pesan Ahmad Barkati

Selain itu, pihaknya juga meminta agar BAZNAS atau LAZ, tidak membuka Gerai/Tenda Penerimaan Zakat di pinggir jalan, disarankan agar para UPZ bisa menjalin kerjasama dengan pemilik toko maupun minimarket yang banyak tersebar di sepanjang jalan, khususnya di kota Sangatta.

“Nah, untuk yang tidak bisa berpuasa karena berhalangan, misalnya sakit, ibu hamil dan menyusui, bisa di ganti dengan membayar fidyah sebesar Rp 20 ribu di kalikan berapa hari mereka tidak berpuasa,” pungkasnya.

Penulis : Tehjo
Editor:  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kemenag Kutim Tetapkan Zakat Fitra Tahun 1445 H Tertinggi Rp. 50.000 per Jiwa · PPID Kutai Timur