Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Kejar Target 2030, PC IBI Kutim Terus Genjot Pendidikan Profesi Untuk Bidan

SANGATTA - Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2019, untuk dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik (S1), maupun pendidikan vokasi (D3/D4). Berdasarkan kebijakan tersebut maka dalam periode peralih...

Berita · 26 Jun 2022

Kejar Target 2030, PC IBI Kutim Terus Genjot Pendidikan Profesi Untuk Bidan

SANGATTA - Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2019, untuk dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik (S1), maupun pendidikan vokasi (D3/D4). 


Berdasarkan kebijakan tersebut maka dalam periode peralihan bidan lulusan pendidikan D3 dan Bidan lulusan pendidikan D4 yang telah melaksanakan praktik kebidanan secara mandiri di tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang-undang ini diundangkan, dapat melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat praktik Mandiri Bidan hingga tahun 2026, selebihnya jika ingin tetap melaksanakan praktik mandiri maka wajib melakukan pendidikan lanjutan ke pendidikan profesi. 


"Kita diberi jangka waktu enam tahun saat UU nomor 4 tahun 2016 tersebut dikeluarkan, sehingga di tahun 2026 praktek bidan mandiri  harus mempunyai STR Profesi, jadi dari D4 harus sudah S1, sedangkan di tahun 2030 semua wajib untuk profesi, yaitu dari sarjana kebidanan lanjut ke pendidikan Profesi Kebidanan (S2)," Triana Nur, S, Tr,Keb, Ketua IBI Kutim, Sabtu (25/6/2022) malam, pada acara HUT IBI ke 71 di Hotel Royal Victoria Sangatta. 


Triana mengatakan bidan-bidan di Kutai Timur berupaya untuk maju, sehingga pengurus IBI Kutim berusaha bagaimana para bidan bisa melanjutkan pendidikannya, meskipun saat ini masih secara mandiri. 


"Di Kutim baru ada sembilan orang bidan profesi, kemudian kami membuka lagi kelas bidan profesi untuk kelas Kutim. Bahkan kelas Kutim ini diikuti bidan dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini kelas profesi lagi berjalan" tuturnya. 


Dikelas tersebut terdiri dari SI Kebidanan dan S2 Profesi yang dikelola oleh PC IBI Kutim, Triana menambahkan IBI Kutim akan terus melaksanakannya secara bertahap. 


"Terbaru, kita lagi PPKMB (Pengenalan Kampus) dan diupayakan dengan Poltakkes Kaltim, atas persetujuan Pemkab Kutim kita bisa membuka satu kelas Kutim lagi untuk 58 orang bidan khusus kelas profesi," kata ia. 


PC IBI Kutim, sambung Triana akan mencoba berupaya agar bidan-bidan di Kutim bisa mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan, namun yang terpenting IBI Kutim mendapatkan izin dulu untuk membuka kelas profesi. 


"Karena ini merupakan kompetensi yang wajib dipunyai. Dengan dukungan Pemkab Kutim kami yakin, Insyaallah bidan-bidan bisa memperoleh profesi bidan," pungkas Triana.


Penulis : Daus/Diskominfo

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kejar Target 2030, PC IBI Kutim Terus Genjot Pendidikan Profesi Untuk Bidan · PPID Kutai Timur