Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Kasmidi: Pemkab Kutim Bakal Berikan THR Bagi Honorer, Jika Terima Edaran Pemprov Kaltim

SANGATTA - Ada anging segar, bagi para honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kutim) bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang. "Kita masih menunggu surat edaran dari sana (Pemprov Kaltim). Itu akan menjadi dasar kami...

Berita · 9 Apr 2023

Kasmidi: Pemkab Kutim Bakal Berikan THR Bagi Honorer, Jika Terima Edaran Pemprov Kaltim
SANGATTA - Ada anging segar, bagi para honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kutim) bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang. 

"Kita masih menunggu surat edaran dari sana (Pemprov Kaltim). Itu akan menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti," ucap orang nomor di Pemkab Kutim ini ditemui awak media, saat menghadiri kegiatan pemberian bantuan paket lebaran berupa sembako, bagi para pengajar honorer Madrasah dan pengajar TPA yang inisiasi oleh Lazismu Kutim, Sabtu (08/4/2023). 


Kasmidi menuturkan, selaku pemerintah daerah tentu ingin memberikan hal yang sama, yakni berupa THR kepada seluruh honorer. Namun terbentur dengan regulasi yang mengatur.

"Kami (Pemkab Kutim) tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu (memberikan THR kepada honorer), sepanjang kita mendapatkan edaran dari sana (Pemprov Kaltim) pasti kami akan laksanakan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dari berita yang sedang viral belum lama ini, bahwaGubernur Kaltim Isran Noor menyebutkan seluruh tenaga honorer dipastikan akan mendapatkan THR. Ia menegaskan THR tersebut juga berlaku bagi honorer di seluruh Kabupaten/kota yang ada di Kaltim. 

"Pokoknya di Pemprov Kaltim, Kalau di kabupaten dan kota ya sama, pasti sama," ujar mantan Bupati Kutim tersebut dalam potongan video yang beredar. 

Adapun jumlah THR yang bakal diterima oleh para honorer, Isran memastikan akan setara dengan jumlah satu bulan gaj dan berlaku bagi seluruh honorer tanpa melihat masa kerja yang bersangkutan. 

"Mau dia setengah bulan bekerja saya wajibkan mereka dibayar (THR) 1 bulan gaji, " tegasnya. 

Penulis : Tehjo
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kasmidi: Pemkab Kutim Bakal Berikan THR Bagi Honorer, Jika Terima Edaran Pemprov Kaltim · PPID Kutai Timur