Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Kampung Sidrap Wilayah Sah Kutim, Bupati Ardiansyah: Masyarakat adalah Prioritas Bukan Alat Politik

SANGATTA - Bupati Ardiansyah Sulaiman kembali menegaskan bahwa kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, merupakan wilayah sah Kabupaten Kutim.“Kampung Sidrap adalah wilayah sah Kutai Timur. Tidak ada alasan hukum, administratif. Apalagi moral bagi kami untuk menyerahka...

Berita · 12 Agu 2025

Kampung Sidrap Wilayah Sah Kutim, Bupati Ardiansyah: Masyarakat adalah Prioritas Bukan Alat Politik




SANGATTA - Bupati Ardiansyah Sulaiman kembali menegaskan bahwa kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, merupakan wilayah sah Kabupaten Kutim.

“Kampung Sidrap adalah wilayah sah Kutai Timur. Tidak ada alasan hukum, administratif. Apalagi moral bagi kami untuk menyerahkannya. Ini bukan soal siapa yang lebih dekat, tapi siapa yang bertanggung jawab,” tegas Bupati Ardiansyah didampingi Wakil Bupati Mahyunadi.

Orang nomor satu di Kutim ini juga menyatakan bahwa, Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam memberikan pelayanan kepada seluruh  masyarakat termasuk wilayah tersebut.

“Kami bangun sekolah, kami buka jalan, kami siapkan air bersih dan pelayanan kependudukan. Masyarakat adalah prioritas, bukan alat politik. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan memperdebatkan,” ujarnya.

Seperti dikutip dari laman Prokutaitimur, pernyataan Bupati Ardiasnyah tersebut mengemuka usai mediasi sengketa wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang terkait Kampung Sidrap yang kembali gagal menemukan titik temu. Pertemuan yang digelar di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, pads Senin (11/8/2025), berakhir dengan kesepakatan kedua pihak untuk “tidak sepakat”.

Mediasi yang dipimpin langsung Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud itu dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kapolres Kutim AKBP Fuzan Arianto, Dandim 0909/Kutim Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto, jajaran Forkopimda dan perangkat daerah.

Dalam forum tersebut, Pemkot Bontang kembali mengusulkan agar 163 hektar wilayah Kampung Sidrap masuk dalam wilayah administratif Kota Bontang. Namun, usulan itu langsung ditolak tegas oleh Bupati Kutim.

“Wilayah Kampung Sidrap secara sah menurut UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,” kata Ardiansyah.

Penulis : Tejho

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kampung Sidrap Wilayah Sah Kutim, Bupati Ardiansyah: Masyarakat adalah Prioritas Bukan Alat Politik · PPID Kutai Timur