Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Kadiskop UKM Kutim Tegaskan Koperasi yang Tidak Aktif Bakal Dibekukan

SANGATTA - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Darsafani menyebut, hingga tahun 2023 tercatat sekitar 49 Koperasi yang berada di Kecamatan Muara Bengkal. Baik koperasi yang yang bermitra dengan perusahaan maupun yang bergerak dalam usaha secara madi...

Berita · 24 Jun 2023

Kadiskop UKM Kutim Tegaskan Koperasi yang Tidak Aktif Bakal Dibekukan
SANGATTA - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Darsafani menyebut, hingga tahun 2023 tercatat sekitar 49 Koperasi yang berada di Kecamatan Muara Bengkal. Baik koperasi yang yang bermitra dengan perusahaan maupun yang bergerak dalam usaha secara madiri.

“Namun dari jumlah tersebut, hanya ada 19 koperasi. Nah,  ini yang akan terus kita dorong dan fasilitasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh mereka (koperasi) agar bisa kembali aktif ,” ujarnya saat memberikan sambutan pelatihan akutansi angkatan III di Café Teras Belad Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (23/06/2023).


Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh koperasi diketahui berjumlah 1209 unit yang tersebar di berbagai Kecamatan yang ada di Kutim dan hingga tahun 2022 lalu. Tercatat hanya ada sekitar 655 unit koperasi yang masuk kategori aktif. Tetapi tahun 2023 terjadi penurunan menjadi 325 unit.

“Nah sisanya ini sebanyak 879 (2022) dinyatakan tidak aktif dan akan terus kami lakukan pembinaan. Namun kalau memang sudah tidak bisa, kami akan ajukan ke pusat untuk dibekukan atau dibubarkan,” imbuhnya.


Langkah tersebut, sambung Darsafani, terpaksa diambil oleh Diskop UKM mengingat, salah satu tolak ukur penilaian yang di lakukan oleh Kementrian Koperasi dan UKM terhadap kinerja pemerintah daerah adalah tentang upaya pembinaan koperasi yang ada diwilayahnya. 


Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta, agar Diskop UKM sebagai leading sektor perkoprasian di daerah, untuk terus memperhatikan dan mamaksimalkan seluruh kemampuan koperasi yang ada, agar memiliki daya saing serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya para anggota koperasi.

“Nah, bagaimana caranya biar bisa terus sehat, salah satunya dengan memberikan pelatihan agar lebih paham bagaimana mengelola manajemen, baik keuangan maupun  strategi usaha koperasi,” imbuhnya.

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kadiskop UKM Kutim Tegaskan Koperasi yang Tidak Aktif Bakal Dibekukan · PPID Kutai Timur