Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Kadiskominfo Ery : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Laporan/Aduan di SP4N LAPOR Pasti Disampaikan ke PD Terkait

SANGATTA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyebut, masyarakat tidak perlu khawatir laporan/aduan terkait pelayanan publik yang disampaikan kepada pihaknya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasi...

Berita · 28 Sep 2022

Kadiskominfo Ery : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Laporan/Aduan  di SP4N LAPOR Pasti Disampaikan ke PD Terkait

SANGATTA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyebut, masyarakat tidak perlu khawatir laporan/aduan terkait pelayanan publik yang disampaikan kepada pihaknya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR tidak direspon. Ia menuturkan, laporan akan langsung diteruskan kepada perangkat daerah (PD) terkait. 


“Jadi apabila ada pengaduan, kami langsung meneruskan ke dinas teknis terkait, melaui narahubung yang ada dimasing-masing dinas," ujar Ery Mulyadi ditemui usai pembukaan Diseminasi dan Peluncuran Rencana Aksi (Renaksi) SP4N LAPOR Kabupaten Kutim 2022-2026 di Ruang Meranti, Kantor Sektretariat Pemkab Kutim, Rabu (28/9/2022). 


Ketika laporan itu sudah masuk di kanal SP4N LAPOR, maka laporan ini juga terakses lansung ke nasional. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir laporan tidak sampai. 


"Jadi tinggal bagaimana laporan tersebut ditingkat narahubung menindaklanjutinya. Tentu saja ada batas waktunya, yaitu 30 sampai hari. Ketika laporan itu di tindaklanjuti langsung terrecord," bebernya. 


Begitu juga, apabila laporan tersebut belum terselesaikan atau direspon,  pasti akan terlihat, lanjut Ery. Secara teknis tindaklanjut dari laporan pengaduan menjadi kewenangan instansi (dinas) teknis terkait dan sesuai kewenangannya, apakah di tingkat Kabupaten, Provinsi atau Pemerintah Pusat. 


"Ketika laporan itu menjadi kewenangan Provinsi, maka mereka yang menindaklanjutinya, begitu pun kalau itu kewenangan pemerintah pusat, Dinas teknisnya yang menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut," kata Ery. 


Peluncuran Diseminasi dan Peluncuran Renaksi Kabupaten Kutim 2022-2026 tersebut, ditandai penandatanganan Komitmen Bersama pelaksanaan Renaksi SP4N LAPOR oleh Pimpinan Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Kutim diketahui oleh Bupati dalam hal ini diwakili Sekda Kabupaten Kutim Rizali Hadi serta turut disaksikan Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal dan Yuyun Kurniawan, Site Manajer Kalimantan Timur USAID SEGAR.


Untuk diketahui pengelolan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR ini merupakan upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang semakin efektif dan efisien dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.


Penulis : Daus 

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kadiskominfo Ery : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Laporan/Aduan di SP4N LAPOR Pasti Disampaikan ke PD Terkait · PPID Kutai Timur