Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Kadis TPHP Kutim Dyah sebut Ada Perubahan Permentan, Pupuk Bersubsidi Hanya Berlaku Terhadap 9 Komoditas

SANGATTA - Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian terdapat beberapa perubahan kebi...

Berita · 16 Feb 2023

Kadis TPHP Kutim Dyah sebut Ada Perubahan Permentan, Pupuk Bersubsidi Hanya Berlaku Terhadap 9 Komoditas
SANGATTA - Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian terdapat beberapa perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu diperhatikan. 

“Diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan terbatas pada 9 komoditas saja, yakni Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu dan Kakao dengan luasan lahan garapan maksimal 2 Hektare,” ujarnya, Kamis (16/02/2023).

Dengan demikian, dengan adanya pengembangan yang saat ini gencar di lakukan oleh para petani di Kutim, khusunya di sektor holtikultura. Yakni bawang merah dan  cabai, sambung Dyah (biasa ia disapa). DTPHP Kutim akan membantu penyerapan pupuk subsidi kepada masyarakat di 18 kecamatan yang ada.

“Tahun kemarin penyerapan kita (pupuk subsidi) tidak sampai 60 persen. karena apa? sebelum aturan itu ada (PP 10 tahun 2022) semua komoditi bisa mengakses, termasuk sawit,” imbuhnya.

Untuk itu, dirinya berharap khususnya kepada para Penyuluh Pertanian Lapangan untuk bisa lebih pro aktif memberikan informasi kepada para petani agar bisa di masukan dalam program Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan data penerima pupuk subsidi dari Kementrian Pertanian.

“Karena kita tau, selisih harga antara pupuk subsidi dan non subsidi sangat jauh, tolong teman-teman PPL para kelompok tani ini bisa di masukan datanya di RDKK karena ini belum terlambat,” pungkasnya. 

Penulis : Tehjo
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kadis TPHP Kutim Dyah sebut Ada Perubahan Permentan, Pupuk Bersubsidi Hanya Berlaku Terhadap 9 Komoditas · PPID Kutai Timur