Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Jelang Idul Fitri, Bupati Kutim Keluarkan SE Terkait Imbauan Jaga Keamanan dan Kenyamanan Saat Mudik

SANGATTA - Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Himbauan Kepada Masyarakat di Kabupaten Kutai Timur terkait Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Sebelum Pelaksanaan Mudik Lebaran / Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023/14...

Berita · 13 Apr 2023

Jelang Idul Fitri, Bupati Kutim Keluarkan SE Terkait Imbauan Jaga Keamanan dan Kenyamanan Saat Mudik
SANGATTA - Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Himbauan Kepada Masyarakat di Kabupaten Kutai Timur terkait Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Sebelum Pelaksanaan Mudik Lebaran / Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023/1444 H. 

Dalam surat edaran dikeluarkan 13 April 2023 dengan bernomor : 400/285/Kesra/IV/2023 ini disampaikan bahwa mengingat libur dan cuti bersama pada perayaan hari besar islam Lebaran / Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 M / 1444 H, maka Pemkab Kutim menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Timur untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan rumah masing-masing sebelum pelaksanaan mudik Lebaran dengan memperhatikan beberapa hal. 

Dalam surat edaran ini menghimbau agar mencabut selang/regulator gas serta kompor, semua aliran listrik yang tidak digunakan Serta hal-hal lainnya yang sekiranya dapat menimbulkan bahaya kebakaran. 

Kemudian agar pastikan pintu dan jendela rumah terkunci, jika perlu, pasang alarm atau kamera tersembunyi (CCTV) di area-area tertentu untuk mencegah pencuri masuk ke rumah. 

"Agar tidak menarik perhatian pencuri, gunakanlah lampu LED yang menyala otomatis saat malam hari dengan memakai sensor cahaya sehingga tidak perlu repot menyalakan atau mematikan lampu, karena lampu akan menyala sendiri menjelang maghrib," demikian salah poin dalam surat edaran dimaksud. 

Selanjutnya, Ardiansyah dalam surat edaran ini menyebut, jangan meletakan barang-barang berharga seperti uang dan perhiasan di dalam rumah. Laporlah kepada ketua RT/RW sebelum melakukan mudik dan berikan no HP yang aktif.

Berikutnya, titipkanlah rumah kepada tetangga/ keluarga/ teman yang tidak mudik agar dapat dikontrol keadaan rumah. Memastikan seluruh keran sir dan PAM sudeh tertutup dan tidak mengalir dan menitipkan hewan peliharaan ke tempat penitipan atau orang yang siap merawat. 

"Demikian surat himbauan Ini, untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih," ujar Ardiansyah di akhir surat edaran.

Penulis : Daus
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Jelang Idul Fitri, Bupati Kutim Keluarkan SE Terkait Imbauan Jaga Keamanan dan Kenyamanan Saat Mudik · PPID Kutai Timur