Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Ingat, Ini Jam Paparan Sinar UV Ekstrem di Wilayah Kalimantan Hari Ini

SANGATTA - Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) melalui akun instagram resminya, Senin (24/4/2023), paparan sinar UV kategori ekstrem terjadi pada hari ini Selasa (25/4/2023) dab akan melanda sebagian besar wilayah Indonesia. Untuk diketahui wilayah Kali...

Berita · 25 Apr 2023

Ingat, Ini Jam Paparan Sinar UV Ekstrem di Wilayah Kalimantan Hari Ini

SANGATTA - Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) melalui akun instagram resminya, Senin (24/4/2023), paparan sinar UV kategori ekstrem terjadi pada hari ini Selasa (25/4/2023) dab akan melanda sebagian besar wilayah Indonesia. 


Untuk diketahui wilayah Kalimantan sinar UV tersebut menjalar sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dari penjelasan penjelasan dan imbauan BMKG saat Indeks UV berbahaya tersebut ada tiga warna skala, yakni orange, merah dan ungu. 


 Orange UV Indeks 6-7 dengan kategori High (Resiko bahaya tinggi), terhadap skala orange ini imbauannya adalah, tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan pelindung untuk menghindari kerusakan mata dan kulit. Kurangi waktu dibawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore. 


Kemudian, tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari. Kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan. Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30x setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat. Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV. 


Sementara Merah UV Indeks 8-10 dengan Kategori Very High (Resiko bahaya sangat tinggi). Terhadap skala merah ini imbauannya adalah : tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat. Minimalisir waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore. 


Selanjutnya, tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari. Kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan. Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat.  Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.


Sedangkan Ungu UV Indeks: >11 dengan Kategori ekstrem (Resiko bahaya sangat ekstrem). Terhadap skala merah ini imbauannya adalah, tingkat bahaya ekstrem bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung diperlukan semua tindakan pencegahan terhadap kulit dan mata. Hindari paparan sinar matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore. Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari. Kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan. Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat.Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.


Masih berdasarkan informasi BMKG melalui akun Instagramnya, bahwa penyebab suhu panas di Indonesia dalam sepekan terakhir karena, dinamika atmosfer yang tidak biasa. Suhu panas bulan April di wilayah Asia selatan secara klimatologis dipengaruhi oleh gerak semu matahari (lonjakan panas tahun 2023 terparah). 


Kemudian, tren pemanasan global dan perubahan iklim (gelombang panas "heatwave" semakin berisiko berpeluang terjadi 30 kali lebih sering). Dominasi Monsun Australia (Indonesia memasuki musim kemarau).  Intensitas maksimum radiasi matahari pada kondisi cuaca cerah dan kurangnya tutupan awan.


Penulis : Daus

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Ingat, Ini Jam Paparan Sinar UV Ekstrem di Wilayah Kalimantan Hari Ini · PPID Kutai Timur