Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Dua Kecamatan di Kutim Masuk RDTR ABT BA BUN Tahun 2023

JAKARTA - Angin segar kembali diterima oleh Kabupaten Kutai Timur. Informasi tersebut diterima langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat mengjadiri Rapat Persiapan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Bagian Anggaran B...

Berita · 27 Mar 2023

Dua Kecamatan di Kutim Masuk RDTR ABT BA BUN Tahun 2023
JAKARTA - Angin segar kembali diterima oleh Kabupaten Kutai Timur. Informasi tersebut diterima langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat mengjadiri Rapat Persiapan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala Daerah dengan Direktur Jenderal Tata Ruang di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Diketahui, dua kecamatan di Kutai Timur kembali masuk ke dalam RDTR. Adapun kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Teluk Pandan.

“Kami sangat bersyukur, karena jumlah kecamatan yang masuk RTDR menjadi 5 kecamatan. Yang pertama berdasarkan Perda, kedua berdasarkan Pergub, ketiga masih dalam proses dan keempat serta kelima diperoleh dari acara ini,” jelas Bupati  Ardiansyah Sulaiman, ditemui rapat tersebut.

Ardiansyah menjelaskan, pertama yakni Sangkulirang merupakan usulan Pemkab Kutim sedangkan Teluk Pandan merupakan usulan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, lanjut Ardiansyah, yang menjadi permasalahan di Kecamatan Teluk Pandan masih berada dalam kawasan hutan. Sehingga tidak ada manfaatnya bagi masyarakat jika dilihat dari sisi sosial. Untuk itu, Pemkab mengusulkan di kecamatan lain yakni Muara Wahau, karena Investasinya juga cukup besar.

”Ini sedang dalam pembahasan. Semoga saja jika disetujui maka jumlahnya tetap menjadi 5 kecamatan,” tutup Ardiansyah. (*)
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Dua Kecamatan di Kutim Masuk RDTR ABT BA BUN Tahun 2023 · PPID Kutai Timur