Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Dishub Kutim Sosialisasikan Perbup tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Pengakut Alat Berat

SANGATTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Pengakut Alat Berat Dalam Kota, Rabu (12/077/2023). Kegiatan yang turut melibatkan personel, dari satuan lalulintas (S...

Berita · 13 Jul 2023

Dishub Kutim Sosialisasikan Perbup tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Pengakut Alat Berat
SANGATTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Pengakut Alat Berat Dalam Kota, Rabu (12/077/2023). 

Kegiatan yang turut melibatkan personel, dari satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kutim, Denpom TNI Angakatan Darat ini akan digelar selama dua hari, mulai tanggal 12 hingga 13 Juli 2023.

Kepala Dishub melalui Kepala Seksi Keselamatan dan Lingkungan Perhubungan  Dishub Kutim Awang Adi Juni Astara mengatakan, kegiatan yang bertujuan  memberikan pemahaman terutama kepada para pengemudi kendaraan pengangkut alat berat dan container, untuk tidak melintas di dalam kota Sangatta.

 Sosialisasi Perbup itu, digelar di dua tempat, yakni di depan pintu gerbang masuk Kota Sangatta, tepatnya di kilometer  satu dan di Jalan Soekarno Hatta, kilometer 10.

"Untuk pagi hari, dimulai dari pukul 06.00 Wita hingga 09. 00 Wita, dan sore mulai 15.00 wita hingga 21.00 Wita. Mengingat pada jam-jam tersebut, arus lalulintas di dalam kota  (Sangatta) mengalami kepadatan yang cukup tinggi, "jelas Awang Adi (sapaan akrabnya). 

Selain itu, lanjut Awang Adi, bahwa kegiatan sosialisasi itu sebelumnya juga pernah dilakukan. Namun  sempat terhenti karena adanya wabah Covid-19. Tidak hanya sosialisasi secara lisan, dalam kegiatan itu pihaknya juga membagikan pamflet yang berisi informasi tentang jam operasional kendaraan kepada setiap pengemudi kendaraan pengangkut alat berat atau kontainer yang melintas. 

" Kami harapkan  para pengemudi ini, bisa meneruskan informasi ini ke rekan pengemudi yang lain, agar bisa melintas di jam yang sudah ditentukan," harapnya.

Lebih jauh ia mengimbau, kepada para pengemudi maupun pemilik jasa angkutan untuk bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Selain untuk menjaga ketertiban di jalan, juga diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di Kabupaten Kutim. 

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Dishub Kutim Sosialisasikan Perbup tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Pengakut Alat Berat · PPID Kutai Timur