Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Cegah Data Kependudukan Tak Sinkron, Kecamatan Sangatta Utara Dorong Digitalisasi Data RT

SAMARINDA —Pemantauan Data Mutasi Kependudukan bagi aparatur kelurahan dan pengurus Rukun Tetangga (RT) menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas layanan publik yang di canangkan oleh Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara. Hal ini bertujuan agar, data kependudukan di tingkat kelurahan dan RT tetap...

Berita · 23 Agu 2026

Cegah Data Kependudukan Tak Sinkron, Kecamatan Sangatta Utara Dorong Digitalisasi Data RT


SAMARINDA —Pemantauan Data Mutasi Kependudukan bagi aparatur kelurahan dan pengurus Rukun Tetangga (RT) menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas layanan publik yang di canangkan oleh Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara.
 
Hal ini bertujuan agar, data kependudukan di tingkat kelurahan dan RT tetap akurat, mutakhir, serta sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Dengan data yang tertib, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat, memberikan pelayanan administrasi kependudukan, hingga menyusun berbagai program pembangunan secara lebih tepat sasaran.
Camat Sangatta Utara Hasdiah menjelaskanmenyebut, dilapangan masih banyak  ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data kependudukan antara catatan riil di tingkat RT dengan database resmi milik Disdukcapil Kutim. 

Perbedaan tersebut  sering kali memicu kendala dalam proses administrasi kependudukan termasuk berdampak terhadap proses penyaluran bantuan sosial, efektivitas pelayanan publik hingga ketidaktepatan dalam perencanaan pembangunan daerah. 

"Oleh karena itu, pelatihan ini difokuskan pada pengoperasian aplikasi Buku Induk Penduduk yang masih bagian dari Siap Kawal agar pencatatan mutasi warga seperti peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan dan kedatangan warga baru dapat terpantau secara konsisten," ujarnya di sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan Data Mutasi Kependudukan bagi aparatur kelurahan dan pengurus Rukun Tetangga (RT) se-Kecamatan Sangatta Utara, Kamis(/20/08/2026)

Salah satu upaya yang tengah di lakukan yakni dengan pemanfaatan tekhnologi untuk memudahkan proses verifikasi dan  pemutakhiran data kependudukan, sehingga informasi yang tersedia dapat diperbarui secara lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Melalui penerapan teknologi digital ini. dirinya berharap, para Ketua RT diharapkan dapat memperbarui data warga di wilayahnya secara akurat dan terstruktur. Selain itu, langkah ini sekaligus mempermudah proses pengintegrasian data dari tingkat lingkungan terbawah hingga ke dinas terkait. 

"Aparatur RT merupakan garda terdepan yang paling memahami kondisi riil di lapangan. Melalui kegiatan ini, pendataan dapat dilakukan secara cepat dan akurat, sehingga perencanaan pembangunan serta penyaluran pelayanan publik di wilayah kita benar-benar tepat sasaran," ujar.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kutai Timur Jumeah, mendorong seluruh pihak di tingkat kelurahan untuk berkomitmen memanfaatkan aplikasi pendataan secara berkelanjutan. Menurutnya, Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk bertransformasi dari pencatatan manual menuju sistem digital yang dinamis dan terbarukan. 

Jumeah menegaskan bahwa validitas data kependudukan merupakan dasar paling krusial bagi seluruh kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, dirinya mengaku. Integrasi data mutasi secara terstruktur via aplikasi ini adalah langkah penting menuju transparansi data kependudukan. 

"Sinergi antara pengurus RT, pihak kelurahan, dan Disdukcapil menjadi kunci utama tercapainya komitmen Satu Data Kependudukan yang valid di Kutai Timur," tegasnya.(Daus)


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Cegah Data Kependudukan Tak Sinkron, Kecamatan Sangatta Utara Dorong Digitalisasi Data RT · PPID Kutai Timur