Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Cegah Bantuan Tumpang Tindih, DTPHP Kutim Perketat Penyaluran Bibit Ternak Ruminansia

SANGATTA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah serius dengan memberlakukan aturan ketat dalam proses distribusi bantuan kepada masyarakat. Salah satunya terkait distribusi bantuan bibit ternak ruminansia (sapi dan kambing).Diketahui, bantua...

Berita · 20 Jan 2026

Cegah Bantuan Tumpang Tindih, DTPHP Kutim Perketat Penyaluran Bibit Ternak Ruminansia



SANGATTA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah serius  dengan memberlakukan aturan ketat dalam proses distribusi bantuan kepada masyarakat. Salah satunya terkait distribusi bantuan bibit ternak ruminansia (sapi dan kambing).

Diketahui, bantuan Ruminansia merupakan program yang saat ini masih menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor peternakan yang terus di galakkan oleh pemerintah. untuk itu perlu adanya regulasi yang mengatur agar program tersebut  bisa terdistribusi secara adil dan proposional,  sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat.
 
Kepala DTPH Kutim, Dyah Ratnaningrum melalui Plt Kepala Bidang Peternakan, Cut Meutia menjelaskan. Penerapan aturan ini menjadi upaya untuk menciptakan pola pemertaaan bantuan yang adil.

"Kami melakukan evaluasi ketat terhadap profil setiap pemohon. Jika database menunjukkan mereka baru saja menerima hibah tahun lalu, maka secara otomatis gugur, itu demi memberikan ruang bagi peternak lain," tuturnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/01/2026).

Selain aspek pemerataan, dirinya menyebut, atuaran ini juga bertujuan membantu mealtih kemandirian peternak dengan cara mengoptimalkan bantuan yang sudah ada. Dirinya berharap, para penerima manfaat, harus memulai fokus pada pengembangan hewan ternak yang sudah di berikan.

Dalam prakteknya, apabila ada masyarakat atau kelompok yang bermohon bantuan, pihkanya akan langsung melakukan verifikasi di lapangan yang menjadi salah satu dasar utama pemberian bantuan, yang di dukung dengan data dan kondisi yang juga harus memenuhi kriteria yang di tetapkan.

Setiap kelompok diwajibkan menunjukkan kesiapan infrastruktur, mulai dari ketersediaan sumber air hingga luas lahan untuk kandang. Tim teknis akan diturunkan secara langsung untuk mencocokkan dokumen administratif dengan kondisi nyata di setiap desa.

"Hal ini penting, untuk menjamin, bahwa bantuan ini jatuh ke tangan masyarakat (peternak) yang benar-benar sudah siap secara sarana maupun prasarana," pungkasnya.



Penulis : Irhan

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.


PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Cegah Bantuan Tumpang Tindih, DTPHP Kutim Perketat Penyaluran Bibit Ternak Ruminansia · PPID Kutai Timur