Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Pemkab Kutim Mengenai Penambahan Modal kepada BPR

SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menghadiri rapat paripurna DPRD tentang penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Kutai Timur (BPR Kutim). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kutim, Joni d...

Berita · 19 Des 2022

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Pemkab Kutim Mengenai Penambahan Modal kepada BPR

SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menghadiri rapat paripurna DPRD tentang penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Kutai Timur (BPR Kutim). 

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kutim, Joni dan di hadiri 27 anggota DPRD, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa perwakilanperangkat daerah (PD) di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutim, Senin (19/12/2022), 

Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman membacakan nota pengantar menyebut, bahelwabpermohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim dilaksanakan sebagai bagian dari otonomi daerah. 

"Pemerintah memandang memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah, guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian," jelas orang nomor satu di Pemkab Kutim ini. 

Selain itu, sambung Ardiansyah, guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha guna pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya dan usaha, untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kutim. 

"BPR memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Sehingga perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal. Sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah," terangnya 

Lebih lanjut, Pria pernah menjadi anggota DPRD Kutim menuturkan, penyertaan modal tersebut telah mengacu peraturan perundangundangan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara ( BUMD). 

"Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah," pungkasnya. 

Dalam rapat paripurna tersebut juga di membahas tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, mengenai rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penulis : Tehjo

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Pemkab Kutim Mengenai Penambahan Modal kepada BPR · PPID Kutai Timur