Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Bupati Kutim Ardiansyah sebut RPJMD Kutim Tahun 2021 - 2026 Merupakan Acuan dalam Respon Isu-isu Strategis

SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan, MusyawarahPerencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan bagian dari amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.“Proses perencanaan pembangunan ini dilaksanakan secara berjenjang dan b...

Berita · 27 Mar 2024

Bupati Kutim Ardiansyah sebut RPJMD Kutim Tahun 2021 - 2026 Merupakan Acuan dalam Respon Isu-isu Strategis
SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan bagian dari amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.


“Proses perencanaan pembangunan ini dilaksanakan secara berjenjang dan bersifat holistik-tematik, integratif dan spasial, yang dimulai dari tingkatan desa, kecamatan hingga kabupaten,” ujar Bupati sesaat sebelum membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutim tahun 2025 di Gedung Serba Guna kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta (27/03/2024).


Lebih lanjut Bupati Kutim Ardiansyah menyebut, RPJMD Kutim Tahun 2021 - 2026 merupakan acuan dalam merespon isu-isu strategis dan penyelesaian permasalahan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi "Kutai Timur Sejahtera untuk Semua".


Penyusunan Rencana Tahunan yang tertuang di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus memperhatikan kenyataan yang di hadapi meliputi isu strategis, permasalahan
pembangunan, capaian kinerja tahun sebelumnya dan kemampuan keuangan daerah.


Lebih jauh, ia menyebut, tahun 2025 adalah tahun ke 4 (Empat) dari RPJMD Kabupaten Kutim, yang mana merupakan tahun strategis dalam penjabaran RPJMD dan merupakan tahun terakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode Tahun 2021-2026. Mengingat, berdasarkan kebijakan Pemilukada Serentak Tahun 2024, maka Tahun 2025 merupakan masa peralihan kepemimpinan di tingkat daerah.


“Sehingga Dokumen RKPD Tahun 2025, merupakan program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dalam proses Pemilukada Serentak Tahun 2024,” ujarnya di hadapan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Perencanaan dan evaluasi Wilayah III Kemendagri Anang Indiawan Lastika, Kabid Perekonomian dan SDA Bappenda Provinsi Kaltim Wahyu Gatut Purboyo serta undangan yang hadir.


Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengajak kepada undangan yang hadir untuk  patut berbangga. Mengingat, Kutim mampu melewati masa-masa kritis pasca pandemi covid-19, yang mana, Kabupaten dengan luas wilayah kurang lebih 35 ribu kilometer ini, mampu mencetak pertumbuhan ekonomi tertinggi dalam 10 tahun terakhir, yang mencapai 7,71 persen pada tahun 2023 dan mampu menurunkan angka kemiskinan dari 9,28 persen menjadi 9,06 persen.


“Di samping itu, kita mampu mencetak investasi hingga RP 12,48 Trilyun,” ungkapnya.


Dari sisi pembangunan sumber daya manusia (SDM), Pemerintah daerah juga  mampu meningkatkan angka indeks pembangunan manusia (IPM) dari 74,35 pada tahun 2022 menjadi 75,33 pada tahun 2023. Hal Ini membuktikan bahwa program-program strategis ASKB dalam kerangka visi "Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua" sudah memperlihatkan hasil nyata kepada masyarakat.


“Di tengah tantangan yang dihadapi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap optimis dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui tema RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 adalah Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat Mendukung Daya Saing Daerah,” pungkasnya.

Penulis : Tehjo
Editor:  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Bupati Kutim Ardiansyah sebut RPJMD Kutim Tahun 2021 - 2026 Merupakan Acuan dalam Respon Isu-isu Strategis · PPID Kutai Timur