Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Bupati Kutim Ardiansyah sebut 10 MHA Telah Diusulkan Pemkab Kutim, Khusus untuk MHA Wehea Sudah Diakui oleh UNESCO

MUARA WAHAU - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah menyebut, hingga saat ini ada 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur (Kutim) yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) ke Gubernur Provinsi Kaltim untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.Lebih lanj...

Berita · 21 Apr 2024

Bupati Kutim Ardiansyah sebut 10 MHA Telah Diusulkan Pemkab Kutim, Khusus untuk MHA Wehea Sudah Diakui oleh UNESCO
MUARA WAHAU - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah menyebut, hingga saat ini ada 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur (Kutim) yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) ke Gubernur Provinsi Kaltim untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Lebih lanjut dijelaskan, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini, bahwa 10 MHA tersebut telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPM-PDes). Diantaranya MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, 6 Desa di Muara Wahau, selanjutanya adalah MHA Dayak Basap di Tebangan Lembak Bengalon, dan Karangan serta MHA Long Bentuq di Busang.

Pernyataan tersebut, disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman menanggapi usulan Ketua Masyarakat Dayak Wehea Ledjie Taq pada acara puncak pesta adat dan budaya Wehea, Lom Plai di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Sabtu (19/4/2023).

"Bahwa 10 MHA itu telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan telah diajukan ke provinsi (Kaltim). Diharapkan,jika semua berkas adminsitrasi lengkap, dalam tahun ini sudah selesai. Mengapa ini penting? Karena hukum adat itu lahir dan tumbuh kembang di tengah-tengah masyarakat, sebagai pedoman bagi masyarakat setempat.H ukum adat inilah yang mengatur secara spesifik kebiasaan-kebiasaan, termasuk ritual keagamaan yang berlaku di tengah komunitas tersebut,"jelas Ardiansyah.

Lebih jauh Ardiansyah menegaskan, secara "de facto" sejak Oktober 2015 lalu, pesta adat Lomplai masyarakat adat Dayak Wehea sudah diakui oleh UNESCO lembaga PBB yang mengurus bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai warisan dunia tak benda. Sebelumnya pada 2006 Pemkab Kutim telah menetapkan Desa Nehas Liah Bing sebagai Desa Budaya dan Konservasi. Dan secara "de jure" prosesnya sudah diusulkan ke provinsi(Kaltim).

Bupati Ardiansyah menambahkan, dengan adanya pengakuan dari negara, masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi keberlanjutan dalam mengelola sumberdaya yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat setempat.


Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Bupati Kutim Ardiansyah sebut 10 MHA Telah Diusulkan Pemkab Kutim, Khusus untuk MHA Wehea Sudah Diakui oleh UNESCO · PPID Kutai Timur