Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Bupati Harap Regsosek oleh BPS Mampu Berikan Informasi yang Tepat

SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyambut baik Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi Masyarakat (Regsosek) yang baru saja selesai dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim. Regsosek untuk mengetahui kondisi terkini perkembangan ekonomi, sosial di masyarakat khususnya...

Berita · 3 Apr 2023

Bupati Harap Regsosek oleh BPS Mampu Berikan Informasi yang Tepat
SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyambut baik Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi Masyarakat (Regsosek) yang baru saja selesai dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim. Regsosek untuk mengetahui kondisi terkini perkembangan ekonomi, sosial di masyarakat khususnya di Kabupaten Kutim. 

"Namun sebelum data itu (Regsosek) disetor ke pusat untuk di rilis, mereka (BPS) akan turun ke Kecamatan mengumpulkan seluruh kepala desa untuk pemaparan sekaligus mengecek kembali, apakah data yang disampaikan sudah sesuai apa belum,” ujar Ardiansyah di ruang kerjanya, usai  menerima kunjungan audiensi jajaran BPS Kutim pada Senin (03/04/2023) pagi.

Kegiatan yang akan berlangsung selama 20 hari, sejak 01-21 Mei 2023 ini di harapkan Ardiansyah mampu memberikan informasi yang tepat, mengenai pertumbuhan ekonomi, sosial di masyarakat. Sehingga  bisa digunakan sebagai salah satu dasar, untuk mengambil  kebijakan dalam program pembangunan daerah.

 “Termasuk sensus pertanian yang akan di laksanakan pada Bulan Juni hingga Juli mendatang, untuk mengetahui perkembangan terkini soal pertanian secara luas selama 10 tahun ini,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPS Kutim Akhmad Junaedi mengatakan, dua agenda besar akan di laksnakan BPS Kutim di tahun 2023, selain sensus pertanian, pihaknya saat ini sedang bersiap untuk menggelar Forum Konsultasi Publik (FRK) di tingkat desa. Hasil dari pelaksanaan Regsosek berkaitan tentang keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

“Kegiatan itu (FRK) akan di laksanakan di tiap desa, berdasarkan pengolahan data regsosek yang sudah kita (BPS) laksanakan. Dari situ kita bersama kepala desa termasuk melibatkan RT, akan melakukan kesepakatan terkait data keluarga berpendapatan rendah. Sehingga tidak akan ada kesalahan lagi untuk menentukan keluarga ini, layak masuk dalam kelompok rentan miskin maupun  keluarga miskin,” ujarnya.


Penulis : Tehjo
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Bupati Harap Regsosek oleh BPS Mampu Berikan Informasi yang Tepat · PPID Kutai Timur