Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Bupati Ardiansyah Ingatkan Desa yang Terima Dana Insentif dari Program FCPF-CF Dimanfaatkan Untuk Penyelamatan Lingkungan

SANGATTA - Program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) adalah bagian dari inisiatif yang dimiliki oleh Bank Dunia sebagai bentuk apresiasi/penghargaan terhadap negara-negara berkembang yang telah berhasil melakukan upaya-upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).“Program te...

Berita · 13 Des 2023

Bupati Ardiansyah Ingatkan Desa yang Terima Dana Insentif dari Program FCPF-CF Dimanfaatkan Untuk Penyelamatan Lingkungan
SANGATTA - Program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) adalah bagian dari inisiatif yang dimiliki oleh Bank Dunia sebagai bentuk apresiasi/penghargaan terhadap negara-negara berkembang yang telah berhasil melakukan upaya-upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

“Program tersebut muncul sebagai akibat dari deforestasi dan degradasi hutan. Program inisiatif FCPFCF juga merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs) yang berkaitan dengan pengelolaan hutan lestari, konservasi sumberdaya hutan dan upaya peningkatan stok karbon hutan atau High Carbon Stock (HCS),” ujar Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Suliaman sesaat sebelum membuka Sosialisasi penyaluran dana insentif program FCPF-CF bagi Pemerintah Desa, Kelurahan dan kelompok masyarakat di Hotel Royal Victoria pada Rabu (13/12/2023).

Sebagai mana diketahui Kabupaten Kutim, menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang mendapatkan insentif dari Bank Dunia, atas komitmenya menjaga kelestarian hutan. Meskipun banyak mendapatkan sorotan terkait adanya dengan pengrusakan hutan yang diakibatkan adanya aktifitas pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang dilakukan.


“Namun Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi hutan kita masih sangat terjaga dengan baik, meskipun banyak aktifitas yang dilakukan di kawasan hutan. Terutama pertambangan, namun World Bank tetap memberikan apresiasi, karena hingga saat ini mampu berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca dunia,” ujarnya.


Terkait pengunaan dana sebesar Rp 25 milyar yang dibagikan kepada 83 desa yang tersebar di seluruh Kecamatan dan beberapa Perangkat Daerah terkait tersebut, Bupati Ardiansyah meminta agar tidak disalah gunakan. Mengingat, dana tersebut hanya boleh dipergunakan untuk mendukung program penyelematan lingkungan.

"Apakah kita siap untuk mendapatakn dana ini (FCPF-CF) setiap tahun sebagai bentuk penghormatan dunia kepada kita (Kutim) yang saat ini, masih mengandalkan sumber daya alam untuk pembangunan di daerah ini? Jawabanya wajib," pungaksnya.

Sebelumnya paniti pelaksana Purno Edi mengatakan, kegiatan yang dirangkai dengan evaluasi pencapian kinerja program FCPF-CF Perangkat Daerah ini mengatakan, kegiatan itu merupakan rangkaian akhir program FCPF-CF tahun 2023. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari tindaklanjut terjkait surat edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) prihal rekomendasai persetujuan pemberian insentif dana program FCPF-CF untuk pemerintah desa, kelurahan dan kelompok masyarakat.

“Harapanya mendorong agar pembangunan di Kutim ini terus berkelanjutan dengan ruang lingkup yang dilaksanakan. Meliputi, pengurangan gas rumah kaca, deforestasi dan degradasi hutan serta peningkatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia, yang tentunya sudah terintegrasi dengan sub kegiatan yang ada di masing-masing perangkat daerah,” jelasnya. 

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Bupati Ardiansyah Ingatkan Desa yang Terima Dana Insentif dari Program FCPF-CF Dimanfaatkan Untuk Penyelamatan Lingkungan · PPID Kutai Timur