Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Bibit Ternak Masuk Kutim Wajib Biosecury

SANGATTA – Upaya pencegahan penularan virus mematikan pada hewan ternak terus diperketat di Kabupaten Kutai Timur. Salah satunya melalui protokol biosekuriti yang lebih ketat. Kini, setiap bibit sapi maupun kambing yang didatangkan dari luar wilayah wajib melewati masa isolasi selama empat minggu pe...

Berita · 20 Jan 2026

Bibit Ternak Masuk Kutim Wajib Biosecury



SANGATTA – Upaya pencegahan penularan virus mematikan pada hewan ternak terus diperketat di Kabupaten Kutai Timur. Salah satunya  melalui protokol biosekuriti yang lebih ketat. Kini, setiap bibit sapi maupun kambing yang didatangkan dari luar wilayah wajib melewati masa isolasi selama empat minggu penuh sebelum dilepas ke masyarakat.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kutai Timur (DTPHP) Kutim, Kutim, Dyah Ratnaningrum melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Peternakan, Cut Meutia menjelaskan, mekanisme karantina ini dilaksanakan dalam dua fase berbeda untuk meminimalkan risiko inkubasi virus selama perjalanan. 

“Jadi setiap hewan yanag kan masuk ke sini (Kutim) harus dikarantina selama 14 hari di titik keberangkatan dan kembali diisolasi selama 14 hari setibanya di wilayah Kutai Timur guna memastikan kondisi fisiknya benar-benar sehat,”ujanrya.

Menurutnya. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya tingkat penularan penyakit Jembrana yang diketahui memiliki resiko zoonosis atau dapat berdampak pada manusia. Penyakit ini menjadi ancaman bagi peternak karena sifatnya yang agresif dan dapat menyebabkan kematian mendadak pada populasi sapi Bali.

"Ancaman wabah saat ini sangat bervariasi, mulai dari virus Lumpy Skin Disease (LSD) hingga Jembrana yang belum ditemukan obatnya. Jika ditemukan ternak dengan gejala klinis parah, tindakan eliminasi sesuai standar medis veteriner adalah satu-satunya jalan keluar," ungkapnya, Selasa (20/01/2026). 

Selain pengawasan ketat di perbatasan, seluruh ternak yang masuk dalam program hibah wajib mengantongi sertifikat vaksinasi lengkap. Hal ini merupakan syarat mutlak bagi penyedia bibit untuk menjamin keamanan investasi peternakan rakyat dari serangan patogen berbahaya.

Pihaknya juga menjelaskan, adanya perbedaan mendasar dalam menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Jembrana di lapangan. PMK dinilai masih bisa dipulihkan melalui pemberian vitamin dan asupan gizi yang intensif. 

"Penyebaran Jembrana sangat cepat, karena dibantu oleh vektor lalat, sehingga penanganan tidak bisa setengah-setengah.," pungkasnya.


Penulis : Irhan

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.


PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Bibit Ternak Masuk Kutim Wajib Biosecury · PPID Kutai Timur