Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Asisten Pemkesra Poniso sebut Pemkab Kutim Terus Dukung Kegiatan Pertanahan di Kutim

SANGATTA - Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti kegiatan Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia secara virtual. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka mendukung dan mensukseskan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dengan tujuan...

Berita · 22 Apr 2024

Asisten Pemkesra Poniso sebut Pemkab Kutim Terus Dukung Kegiatan Pertanahan di Kutim
SANGATTA - Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti kegiatan Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia secara virtual. 

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka mendukung dan mensukseskan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, melaksanakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional.

Pada kesempatan itu, turut hadir Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejateraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah dan jajarannya serta para warga yang penerima sertifikat tanah, Senin (22/4/2024, di Ruang Tempudau, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim.

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemkesra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui dinas teknis selalu mensuport kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kutim.

“Tidak lain, yang ujung-ujungnya adalah masyarakat bisa menerima sertifikat dan bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan baik itu peningkatan usaha dan lain-lain,” ucap Poniso yang juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kutim.

Lebih lanjut Poniso menyebut, sinergi terkait dengan Penanganan Akses Reforma Agraria ini sangat penting. Tentunya dimanamikanya adalah sebelum ke penataan akses banyak permasalahan yang muncul, tapi itu adalah bagian dari kondisi riil yang dihadapi. 

“Tujuan tidak lain adalah dalam rangka mengurangi permasalahan. Kemudian memberikan hak keperdataan terkait dengan tanah,” ucapnya. 

Pemkab Kutim sangat mengapresiasi kegiatan ini dan terus mensuport terkait dengan kegiatan-kegiatan reforma agraria, sambung Poniso. Karena sejak tahun 2012 samapi sekarang ini, sudah banyak yang diterbitkan oleh BPN terkait dengan PTSL maupun reforma agraria. 

“Terkait dengn penataan aset pemerintah juga sangat membutuhkan suport atau dukungan dari kepala kantor pertanahan, dalam rangka untuk penataan aset di Kabupaten Kutim bersinergi dengan BPKAD,” pungkasnya.

Terakhir, mantan Camat Ranpul ini mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat yang hadir dalam kegiatan itu. Ia pun berharap sertifikat dapat digunakan dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam usha. 

Penulis : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Asisten Pemkesra Poniso sebut Pemkab Kutim Terus Dukung Kegiatan Pertanahan di Kutim · PPID Kutai Timur