Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Ardiansyah sebut Produk Keputusan harus Diimbangi dengan Evaluasi

SANGATTA - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang selalu konsen memperjuangkan nasib para pekerja. Karena menurutnya, harus ada check and balance. "Produk keputusan harus ada yang mengimbangi dengan evaluasi...

Berita · 1 Mei 2023

Ardiansyah sebut Produk Keputusan harus Diimbangi dengan Evaluasi
SANGATTA - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang selalu konsen memperjuangkan nasib para pekerja. Karena menurutnya, harus ada check and balance. 

"Produk keputusan harus ada yang mengimbangi dengan evaluasi karena ini penting dalam sebuah negara demokrasi," ucap Ardiansyah saat peringatan Hari Buruh Internasional  atau May Day 2023 di Polder Ilham Maulana Sangatta, Senin (1/5/2023). 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim Joni, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Perwakilan Lanal Sangatta, Perwakilan Dandim 0909/KTM, Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi, Ketua Serikat Buruh Kutim Hamka beserta pengurus serta para buruh lainnya.

Orang nomor satu di Kutim ini menyebut, Hari Buruh tahun ini sangat luar biasa. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya, dihadiri para buruh, Forkopimda dan pemerintah. Hal itu menunjukan kebersamaan yang besar dalam membangun Kutim secara bersama-sama.

"Alhamdulliah para buruh nampak senang dan mereka juga mendapatkan manfaat dalam kegiatan ini. Disini juga dilaksanakan aksi sosial yaitu donor darah," ujarnya. 

Terkait adanya tuntutan agar diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem perekrutan tenaga kerja dan UU  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Bupati Ardiansyah  menyebut Perbup Ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segera selesai. 

Sementara, mengenai persoalan UU cipta kerja akan dibahas saat hearing atau diskusi panel. Kemudian hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI.

"Kalau terkait itu semua, saya kira Perbup sudah kita siapkan. Karena kita sudah mengeluarkan Perda terkait tenaga kerja lokal dan Perbupnya sudah kita siapkan, mudah-mudahan tahun ini Perbupnya selesai," terangnya. 

Ditempat itu, Ketua Aliansi FSB-PB Kutim Hamka mengatakan dipuncak peringatan May Day, acara akan melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kepala Daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan serta diskusi panel bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Disitu nanti, apapun yang menjadi masalah para buruh, baik masalah nasional maupun daerah (Kutim) akan kita sampaikan," ujarnya.

Mulai saat ini semuanya harus berjuang bersama-sama, bersatu dan bahu membahu memperjuangkan keadilan, lanjutnya. Pihaknya merasa banyak peraturan-peraturan yang merugikan para pekerja seperti UU Cipta Kerja.

"Di UU itu menunjukan pemerintah belum menunjukan perhatian kepada kesejahteraan para pekerja, dan yang menyusun kebijakan lebih mementingkan kepada aspek sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, hal ini menguntungkan para pengusaha," ucapnya penuh semangat.

Di moment peringatan May Day 2023,Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutim menuntut enam poin. Pertama, minta dicabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh turunannya. Kemudian menuntut agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem perekrutan tenaga kerja. 

Poin yang ketiga, meminta untuk dihapuskan sistem tenaga kontrak dan outsourcing. Selanjutnya dalam tuntutannya, agar stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional. 

Berikutnya poin yang kelima, wujudkan Reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya. Terakhir dalam tuntutannya, meminta agar stop kriminalisasi aktivis.

Penulis : Daus
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Ardiansyah sebut Produk Keputusan harus Diimbangi dengan Evaluasi · PPID Kutai Timur