Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Ardiansyah Ingatkan Fungsi BPD Saat Kukuhkan PAW di Sangatta Utara

SANGATTA - Pengukuhan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) masa bakti 2021-2027 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara berlangsung di Aula Balai Desa, Jalan Diponegoro, Selasa (07/07/2026). Melalui surat Keputusan Bupati Kutim dengan Nomor:141.2/Κ.153/2026., PAW BPD Ali...

Berita · 7 Jul 2026

Ardiansyah Ingatkan Fungsi BPD Saat Kukuhkan PAW di Sangatta Utara


SANGATTA - Pengukuhan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) masa bakti 2021-2027 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara berlangsung di Aula Balai Desa, Jalan Diponegoro, Selasa (07/07/2026). 

Melalui surat  Keputusan Bupati Kutim dengan Nomor:141.2/Κ.153/2026., PAW BPD Ali Mahmudi resmi dikukuhkan oleh Bupati  Ardiansyah ditandai dengan pengambilan sumpah. Disaksikan Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kadis DPMDes Basuni. Kades Sangatta Utara Mulyanti serta hadirin lainnya. 

Dalam arahanya, Bupati Ardiansyah mengingatkan agar fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan internal BPD dijalankan secara terbuka bersama jajaran eksekutif desa. Selain itu, Dirinya juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mengendap selama beberapa periode anggaran sebagai indikator perlunya evaluasi kerja yang serius.

Lebih lanjut, terkait dengan tugas anggota BPD, dirinya menyampaikan bahwa Camat bersama Kepala Desa diminta  untuk menggali Pendapatan Asli Desa  (PADes) termasuk terus melakukan inovasi melalui program pembangunan strategis. 

"Jadi tidak boleh sembunyi-sembunyi, harus jelas dan transparan.”tegasnya. 

Orang nomor satu di Pemkab Kutim itu juga meminta agar Anggota BPD bisa terus bersinergi dengtan Pemerintah Desa dalam memastikan pembangunan bisa dinikmati oleh masyarakat. Tak lupa, dirinya berharap kepada anggota yang baru dilantik agar mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

"Selamat melaksanakan tugas, semoga bekerja dengan baik," imbuhnya.

Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menyatakan bahwa status Sangatta Utara sebagai pusat kota dengan jumlah penduduk terbesar membawa tantangan pengelolaan wilayah yang lebih kompleks. Dirinya menekankan bahwa BPD yang baru harus meningkatkan intensitas monitoring dalam penggunaan  APBD.

"BPD harus bisa bekerja sama dengan desa dan lembaga lain secara lebih aktif lagi. Pengawasan di bidang anggaran perlu diintensifkan," ucapnya.



Penulis : Irhan


                                                                  
#Catatan Kaki                                                                    
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki wilayah yang luas 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan. 

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Ardiansyah Ingatkan Fungsi BPD Saat Kukuhkan PAW di Sangatta Utara · PPID Kutai Timur