Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Antisipasi Gesekan dan Bahaya di Jalur Tongkang, Pemkab Kutim Perkuat Komunikasi Nelayan dan Perusahaan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus bergerak cepat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khusunya bagi warga yang berlokasi di pinggiran laut atau berprofesi nelayan. Guna mengantisipasi potensi konflik sosial serta insiden kecelakaan laut di...

Berita · 3 Mar 2026

Antisipasi Gesekan dan Bahaya di Jalur Tongkang, Pemkab Kutim Perkuat Komunikasi Nelayan dan Perusahaan

 

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus bergerak cepat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khusunya bagi warga yang berlokasi di pinggiran laut atau berprofesi nelayan. 

 

Guna mengantisipasi potensi konflik sosial serta insiden kecelakaan laut di area usaha Pelabuhan  masyarakat dengan pelaku usaha (perusahaan) perlu dibangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan berkelanjutan antara seluruh pemangku kepentingan. 

 

Dialog rutin termasuk adanya sosialisasi yang melibatkan pemerintah daerah, pengelola pelabuhan, perusahaan, tokoh masyarakat, serta perwakilan nelayan menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi gesekan di lapangan. 

 

"Kita mau tahu seberapa besar wilayah larangan dan wilayah yang diperbolehkan itu, makanya kita mendorong untuk diadakan sosialisasi karena ada area terbatas khusus bongkar muat dan alur tongkang yang sangat berbahaya," ujar Wabup Mahyunadi saat ditemui awak media usai rapat bersama pengelola Pelabuhan Marine PT KPC dengan Nelayan. 

 

Lebih lanjut. Kehadiran nelayan atau pemancing di jalur lintasan kapal pengakut batu bara sangat berisiko salah satunya menjadi memicu kecelakaan yang berakibat fatal. Selain aspek keselamatan jiwa, pemerintah juga menaruh perhatian pada hubungan antara warga dan pihak keamanan perusahaan. Seringkali, peneguran yang dilakukan petugas di lapangan memicu ketegangan jika masyarakat merasa tidak mengetahui adanya larangan di titik tersebut. 

 

"Kami tidak ingin terjadi konflik antara nelayan dan satuan pengamanan perusahaan saat ada teguran di lapangan, sehingga perlu pendataan yang baik untuk disampaikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sangatta," tambahnya. 

 

Meski regulasi mengenai Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) pelabuhan sudah ada, faktanya masih banyak masyarakat yang mengabaikan batasan tersebut, karena minimnya informasi visual maupun sosialisasi secara langsung. 

 

"Memang masih ada warga yang beroperasi di titik krusial bagi perusahaan tersebut, maka kebijakan implementasinya harus segera dipastikan dan rencananya segera disosialisasikan," pungkasnya. 

 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi usai menggelar yakni pelabuhan  Marine PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dan nelayan  Kenyamukan yang masih terdapat menangkap serta memancing di zona merah atau jalur perlintasan kapal-kapal besar. 

 

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan. Kejelasan mengenai pemetaan wilayah operasional pelabuhan adalah prioritas utama saat ini. Menurutnya, pemisahan antara area publik dan area terbatas harus dipahami secara mendalam oleh masyarakat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 

 



 Penulis : Irhan

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan 

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Antisipasi Gesekan dan Bahaya di Jalur Tongkang, Pemkab Kutim Perkuat Komunikasi Nelayan dan Perusahaan · PPID Kutai Timur