Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Akhirnya Perda APBD-P Kutim Dispekati, Besaran Rp 9,7 Triliun

SANGATTA - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu, dilangsungk...

Berita · 10 Sep 2023

Akhirnya Perda APBD-P Kutim Dispekati, Besaran Rp 9,7 Triliun
SANGATTA - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Kesepakatan itu, dilangsungkan pada Rapat Paripurna ke-31  DPRD Kutim, Jum'at (09/9/2023), dimana Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama unsur pimpinan DPRD Kutim Joni menandatangani  persetujuan APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 9,7 triliun. 

Setelah proses penandatanganan itu, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan paling lambat selama tiga hari kerja. 


Dihadapan 27 anggota DPRD, unsur Forkopimda serta undangan lainnya, Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam penyampaian Pandangan Akhir Pemerintah menyebut, APBD merupakan instrumen penting bagi daerah. Karena sebagai pondasi utama dalam proses pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. 


"APBD merupakan instrumen fiskal yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsinya,  dengan cara mengatur pengeluaran,  pendapatan maupun pembiayaan daerah demi tangung jawab dalam mensejahterakan masyarakat," ujarnya. 


Seiring dengan adanya peningkatan besaran APBD Perubahan tahun 2023 ini, Bupati Ardiansyah Sulaiman berharap, bisa menjadi pendorong yang kuat untuk pelaksanaan percepatan pembangunan di berbagai bidang di  Kutim.  Selain itu, dengan alokasi anggaran yang cukup besar, program dan kegiatan yang sudah direncanakan akan terrealisasi lebih cepat dan efisien. 


"Infrastruktur yang diperlukan bisa segera terbangun. Pelayanan publik dapat ditingkatkan dan program-program untuk kesejahteraan rakyat dapat diperluas," tuturnya. 


Menurutnya, langkah-langkah  tersebut menjadi sangat penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat Kutim. Pemerintah, sambung Ardiansyah, akan terus berkomitmen dalam pengelolaan APBD akan berjalan secara transparan dan akuntabel. 


"Sehingga setiap investasi yang dilakukan akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah," pungkasnya.

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Akhirnya Perda APBD-P Kutim Dispekati, Besaran Rp 9,7 Triliun · PPID Kutai Timur