Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Agar Program 3435 Non T3 di Kutim Bisa Maksimal, Kutim Gelar Rapat Evaluasi dengan Direktorat Telekomunikasi dan Provider

SANGATTA - Penuntasan desa blankspot 4G di 3435 Desa/Kelurahan di wilayah Non 3T merupakan salah satu fokus kegiatan Direktorat Telekomunikasi sebagai komitmen Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendorong Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan usaha-usah...

Berita · 5 Apr 2023

Agar Program 3435 Non T3 di Kutim Bisa Maksimal, Kutim Gelar Rapat Evaluasi dengan Direktorat Telekomunikasi dan Provider
SANGATTA - Penuntasan desa blankspot 4G di 3435 Desa/Kelurahan di wilayah Non 3T merupakan salah satu fokus kegiatan Direktorat Telekomunikasi sebagai komitmen Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendorong Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan usaha-usaha penuntasan desa blankspot 4G di 3435 desa/kelurahan di wilayah Non 3T. 

Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan alokasi program 3435 Non T3 (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) sebanyak 64 titik. Untuk mengevaluasi program tersebut, Rabu (05/4/2023) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Satistik dan Persandian Kabupaten Kutim melaksnakan rapat evaluasi program 3435 Non T3. 

Rapt dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim, yang dihadiri, Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, Sekretaris Rasyid dan jajarannya, Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait serta para Camat di Kutim secara onsite dan online. Serta Direktorat Telekomunikasi dan Provider secara online (Zoom). 

Dalam laporan Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan, Kutim  mendapatkan alokasi 56 titik awalnya. Namun ada tambahan dua titik yang ditugaskan kepada PT XL dan empat titik berasal dari relokasi dari Kaltara.

“Hari ini kita akan melakukan evaluasi sampai sejauh mana progress pembangunan yang ditugaskan oleh Kementerian Kominfo kepada provider, karena ini penting dan sejalan dengan program pembanguna Pemkab Kutim,” ucap Ery.  

Beberapa waktu yang lalu sambung Ery, Diskominfo Staper Kutim sudah melaksanakan Live Streaming (siaran langsung) pada pelaksanaan Musrenbang beberapa Kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan Musrenbang. 

“Alhamdulillah kita bisa live streaming. Jadi ini salah satu indikator bahwa sudah cukup banayak daerah-daerah yang sudah tidak blankspot. Meskipun masih banyak juga yang belum terjangkau oleh jaringan internet pada khsususnya,” tuturnya.  

Disamping itu, ini menjadi penting karena Kutim punya program terkait dengan pemanfaatan digital dalam rangka mendukung transformasi digital.  Pertama program internet of things (IoT) untuk pengendalian banjir dan kebakaran hutan dan lahan.

“Kemudian, Pemerintah melalui KemenKominfo melalui Direktorat Telekomunikasi juga menyusun semacam RoadMap untuk mengatasi blankspot diberbagai daerah, salah satunya di Kaltim, Kutim yang menjadi contoh, mudahan program ini bisa berjalan seperti yang sudah direncanakan dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Ridwan perwakilan Direktorat Telekomunikasi mengatakan latar belakang program blankspot 4G di 3435 Desa/Kelurahan di wilayah Non 3T karena Pelandemi Covid-19 yang dimulai pada tahun 2020 mengakibatkan kebutuhan layanan telekomunikasi, khususnya yang berbasis data tidak bisa ditawar lagi. Karena memang diawal-awal pandemi masyarakat menggunakan layanan seluler dan layanan telekomunikasi yang lain. Untuk kegiatan yang mereka lakukan memang sejalan juga dengan arahan Presiden di Agustus 2020 dimana Indonesia harus melakukan percepatan transformasi digital.

“Salah satu hal yang menjadi fokus untuk percepatan transformasi digital dari 5 langkah yang dilakukan adalah percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, terutama infrastruktur telekomunikasi,” tuturnya. 

Penulis : Wak Hedir 
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Agar Program 3435 Non T3 di Kutim Bisa Maksimal, Kutim Gelar Rapat Evaluasi dengan Direktorat Telekomunikasi dan Provider · PPID Kutai Timur