Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

AD/ART Munas V Jadi Acuan, DWP Kutim Perkuat Tata Kelola dan Disiplin Pengurus

SANGATTA — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ny. Lisnawarty Rizali menyoroti pentingnya penyamaan persepsi seluruh jajaran DWP terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terbaru hasil Musyawarah Nasional (Munas) V bagi seluruh pengurus di tingkat kabupa...

Berita · 12 Agu 2026

AD/ART Munas V Jadi Acuan, DWP Kutim Perkuat Tata Kelola dan Disiplin Pengurus



SANGATTA — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ny. Lisnawarty Rizali menyoroti pentingnya penyamaan persepsi seluruh jajaran DWP terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terbaru hasil Musyawarah Nasional (Munas) V bagi seluruh pengurus di tingkat kabupaten hingga kecamatan.


Menurutnya, Penyelarasan aturan ini dinilai sangat mendesak agar roda organisasi DWP di seluruh tingkatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan harmonis. Selain itu, penyesuaian regulasi baru mencakup tujuh program prioritas dari pengurus pusat yang wajib diakomodasi dan dituangkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan daerah, seperti program lingkungan hijau, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi kreatif.

"Selain penyesuaian program kerja, aturan hasil Munas V itu juga mengatur tata kelola organisasi dan atribut resmi, termasuk pembaruan pakaian seragam batik nasional serta tata cara penggunaan pin DWP yang benar sesuai ketentuan protokol organisasi," ucapnya Rabu (12/8/2026).


Guna mempertegas kedisiplinan pengurus, DWP  Kutim kini menerapkan skema pemilahan data absensi secara terpisah antara ketua unit dan anggota di setiap Perangkat Daerah. Hal itu bertujuan meningkatkan kedisipilnan seluruh jajaran DWP.

“Masih ada beberapa pengurus DWP di Tingkat perangkat Daerah yang belum optimal dalam menjalankan misi organisasi. Dengan diterapkanya sistem ini. Diharapkan Tingkat kedisiplinan terus meningkat,”ucapnya. 

Berkaitan dengan AD/ART, perlu adanya penyamaan persepsi seluruh jajaran organisasi para istri ASN ini. Agar organisasi dapat berjalan selaras dari tingkat pusat hingga ke daerah. 

"Data hasil pemilahan absensi tersebut nantinya akan diserahkan secara resmi kepada Penasihat DWP Kutim sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan atau tindakan selanjutnya terkait keaktifan pengurus," pungkasnya.(Irhan)


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

AD/ART Munas V Jadi Acuan, DWP Kutim Perkuat Tata Kelola dan Disiplin Pengurus · PPID Kutai Timur