Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

38 Desa Belum Ajukan DD Non BLT, Kadis DMPDes Minta Camat Segera Inforamsikan Kades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah, menyebut ada 38 desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Non BLT (Bantuan Langsung Tunai). “Ada 38 Desa yang belum mengajukan DD Non BLT. Sedangkan terakhir pengajuan tanggal 24 Agustus. Awaln...

Berita · 23 Agu 2022

38 Desa Belum Ajukan DD Non BLT, Kadis DMPDes Minta Camat Segera Inforamsikan Kades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah, menyebut ada 38 desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Non BLT (Bantuan Langsung Tunai). 

“Ada 38 Desa yang belum mengajukan DD Non BLT. Sedangkan terakhir pengajuan tanggal 24 Agustus. Awalnya 44 desa yg belum, namun sudah ada 6 desa yang masuk (pengajuan pencairan),” ungkap Yuriansyah yang juga selaku Plt Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten Kutim ini, saat Coffee Morning, yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Senin (23/8/2022).

Untuk itu kepada para Camat dimintanya, untuk segera menginformasi dan memantau  desa-desa diwilayahnya, khususnya yang belum ajukan pencairan tersebut. 

Diantaranya, Kecamatan Muara Wahau, desa yang belum Desa Daebek, Benhes, Wahau dan Jak Luay. Kematan Muara Ancolong, Desa Long Pok' Baru dan Desa  Senyiur. Kecamatan Sangkulirang, Desa Tanjung Manis, Kerayaan, Mandu Dalam dan Maloy.

Kemudian, Kecamatan Sandaran, Desa Susuk Luar, Marungkangan, Susuk Dalam, Tanjung Mangkaliat, Sandara dan Susuk Tengah. Kecamatan Busang Desa Long Pejeng. Kecamatan Telen Desa Long Melah, Juk Ayaq, Long Segar, Long Noran dan Muara Pantun.

Berikut, Kecamatan Rantau Pulung, Desa Bukit MakmurMakmur dan Manunggal Jaya. Kecamatan Kaubun, Desa Bumi Etam, Bukit Permata, Pengadaan dan Mukti Lestari. Kecamatan Long Mesangat, Desa Melan, Sika Makmur, Segoi Makmur, Mukti Utama dan Sumber Agung.

Selanjutnya, Kecamatan Batu Ampar, Desa Mugi Rahayu.  Kecamatan Muara Bengkal, Desa Mulupan dan Desa Batu Balai. Kecamatan Kongbeng, Desa Suka Maju, Miau Baru dan Sri pantun.  Kecamatan Bengalon, Desa Tebangan Lebak, Muara Bengalon dan Sepaso Timur

“Untuk Desa Mandiri hanya ada 2 tahap, batasnya hanya sampai bulan Desember. Namun yang reguler, DD Non BLT tahap 2 harus dicairkan sampai dengan 24 Agustus, apabila tidak dicairkan maka akan hangus. Untuk itu, Camat agar segera informasikan,” tegas Yuriansyah. 

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

38 Desa Belum Ajukan DD Non BLT, Kadis DMPDes Minta Camat Segera Inforamsikan Kades · PPID Kutai Timur